Dinkes Maluku terapkan sistem gugus pulau

Kadiskes Mal Koreri 1

Koreri.com, Ambon (6/3) – Keadaan geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan tentunya memiliki tantangan tersendiri dalam upaya percepatan pembangunan di daerah ini.

Salah satunya, diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan dengan suatu kebijakan yang dapat menunjang hal tersebut.

Terkait itu, Pemerintah setempat akan memakai pendekatan gugus pulau sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meyke Pontoh, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena Maluku merupakan provinsi kepulauan.

”Ini merupakan suatu strategi untuk mendekatkan masyarakat yang selama ini terkendala dengan akses pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan ataupun informasi yang beruhubungan dengan kesehatan,” urainya.

Pendekatan ini, lanjut Meyke, dilakukan agar semua masyarakat yang ada di daerah ini, khususnya daerah terpencil juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dia pun berharap cara ini dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan Gubernur tentang pelayanan kesehatan yang ada di daerah terpencil atau perbatasan dan kepulauan.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur tentang pedoman pelayanan kesehatan yang harus disiapkan untuk daerah terpencil.

”Pelayanan kesehatan yang harus dipersiapkan di daeah terpencil itu seperti apa? Apakah fasilitas seperti puskesmas itu, rawat inap atau rawat jalan? Kalau itu rawat jalan maka berapa tenaga dokter dan kelengkapan alat medis disitu. Sedangkan kalau rawat inap maka tenaga dokter umum dan dokter giginya berapa, kemudian perawat dan bidannya harus distandarkan,” sambung Meyke.

Dikatakan pula, untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku telah memiliki dokter spesialis, hanya saja penempatannya belum dilakukan di Puskesmas.

Meyke berharap pedoman pelayanan kesehatan di daerah terpencil/perbatasan dapat menjadi Peraturan Gubernur dan juga diusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk dapat menjadi suatu peraturan Menteri Kesehatan.

“Sehingga aturan tersebut dapat pula diberlakukan di provinsi kepulauan lainnya juga,” tukasnya.

CPS