Koreri.com, Ambon – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dilaporkan belum membayar hak 10 relawan Covid-19 setempat terhitung enam bulan sejak Mei 2021 .
Ke 10 relawan tersebut merupakan tenaga sayber dan treacer posko Covid-19 lingkup Dinkes Maluku belum mendapatkan jatah uang makan dan transpotasi.
Kepada media ini, Rabu (10/11/2021), para relawan menuturkan mereka direkrut sesuai putusan Gubernur Maluku.
“Dari putusan Gubernur terdapat kurang lebih 35 tenaga klaster kesehatan dalam penanganan Covid-19 lingkup Dinkes Maluku tahun 2021,” ungkap salah satu relawan.
Belakangan terungkap 10 relawan yang selama enam bulan hingga saat ini belum diberikan haknya berupa uang makan dan transpotasi.
Para relawan ini direkrut pada Januari dan Febuari 2021, dengan perjanjian tidak dibayar dalam bentuk insentif atau honor tapi diupah perhari sebesar Rp150 ribu sebagai pengganti uang transpor.
Faktanya, pembayaran yang dilakukan tidak seperti yang dijanjikan setiap hari, tapi itu dibayar dalam kurun waktu empat bulan. Dan yang diberikan disesuaikan dengan kehadiran mereka sebagai tenaga relawan Covid-19.
“Awalnya (Dinkes) sepakat dengan memberikan setiap hari sebesar Rp150 ribu sebagai penggati uang transpot, tapi kenyataanmua pembayaran itu dilakukan setelah empat bulan kami bekerja,” beber relawan.
Setelah empat bulan pembayaran, pihak Dinkes kembali melakukan perubahan nominal pembayaran yang tadinya Rp 150 ribu naik menjadi Rp 220 ribu, sebagai penambahan uang makan, pagi, siang dan malam, termasuk uang transpot.
Setelah empat bulan pembayaran hingga bulan berjalan, tugas dan tanggung jawab relawan bekerja full siang hingga malam hari, dengan menggunakan uang pribadi sebagai ongkos kerja sehari-hari.
“Tapi sampai enam bulan terakhir ini hak-hak relawan pun juga belum terbayarkan,” sambungnya.
Saat relawan mempertanyakan hak-hak mereka, anehnya pihak Dinkes meminta untuk membuat laporan padahal sebelumnya itu tidak pernah diminta dan setelah diikuti semua, Dinkes kembali beralibi dengan alasan absensi relawan dan sejumlah alasan untuk sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran.
“Kami sangat heran. Dan yang tidak masuk akal, kami ini punya SK yang ditandatangani langsung Gubernur Maluku. Nah, kalau mereka mau minta laporan yang seharusnya buat itu kan ada di posko, masa harus dibuat secara pribadi yang awalnya itu tidak pernah diminta,” herannya.
Relawan kembali mempertanyakan kinerja Dinkes Maluku.
“Kami sudah menjalankan kewajiban sesuai yang diarahkan, tapi untuk mendapatkan hak-hak kami pihak Dinkes selalu menghindar dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Padahal yang diminta merupakan hak dan kewajiban yang harus diberikan Dinkes,” kesalnya.
Relawan juga menuding bidang kepegawaian ikut andil dalam mempersulit.
“Apalagi bendahara yang selalu mempersulit kami mendapatkan hak kami, terhitung Mei hingga bulan berjalan untuk total relawan 10 orang,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut yang juga ketua Tim Satgas Covid 19 DPRD mengaku akan memanggil pihak Dinkes Maluku.
“Kalau sampai sekarang 10 relawan yang telah menjalankan tugasnya belum di bayar, maka kami DPRD akan panggil Dinkes untuk meminta penjelasan, karena kenapa sebagian dibayar lalu sebagian belum terbayarkan,” akuinya.
Apalagi, jika itu mengenai hak para relawan yang di SK-an.
“Maka harus di bayar, karena itu hak mereka sebagai relawan,” tegas Sairdekut.
JFL