Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak lagi mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke Dewan setempat untuk dibahas bersama.
Sebab pengajuan perubahan APBD telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan itu bahwa Pemprov Maluku tidak menggunakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Itu benar adanya bahwa di tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengajukan rencana perubahan APBD,” kata Sairdekut, kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Terkait itu, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Diakui Sairdekut, Kemendagri memberikan penjelasan yang sama terkait dengan batas waktu yang telah dilewati dimana setelah 30 September 2022, tidak lagi dilakukan perubahan APBD Provinsi Maluku.
“Ketika di Kemendagri, kita sudah mendapat penjelasan dan kurang lebih ditahun ini ada 3 Provinsi termasuk Maluku tidak melakukan perubahan APBD,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Maluku, dengan seluruh ketua Fraksi dan pimpinan komisi, pihaknya telah melakukan rapat internal dalam rangka menjelaskan hasil yang di Kemendagri.
“Kita juga akan undang Pemprov untuk mendengarkan terkait tidak dilakukan pengajuan perubahan APBD yang akan dijalani di tahun 2022 ini. Jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat tentu kita akan percakapan bersama. Berkaitan dengan tidak dilakukan perubahan APBD, kita berharap seluruh kegiatan yang mendesak sesuai kebutuhan masyarakat,” pesannya mengingatkan.
Soal perubahan APBD tidak menabrak regulasi, Sairdekut membenarkan itu.
Ketua PB AMGPM ini mengakui, dari sisi regulasi perubahan APBD itu tidak jadi kewajiban setiap tahun.
“Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak. Jadi pendekatannya dengan Peraturan Gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,” tandasnya.
Dan itu, tegas Sairdekut, dilakukan perubahan penjabaran saja oleh Pemprov Maluku.
”Jadi kita akan kawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Memang secara teknis tidak ada pembahasan antara dewan dengan Pemprov melalui Peraturan Daerah. Ini hanya dalam bentuk penjabaran. Maka ini disusun oleh Pemprov. Tapi tidak dilakukan pembahasan dengan DPRD. Nah, kami kami tetap mengundang Pemda untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefenisikan mendesak,” tegasnya.
Soal alasan Pemprov lambat mengajukan rencana perubahan APBD, Sairdekut menyarankan untuk dikonfirmasi saja langsung ke Pemprov.
“Secara prinsip, DPRD Maluku telah menyurati Pemprov Maluku, 22 September 2022 lalu terkait perubahan APBD,” elaknya.
Soal Kabupaten dan Kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD dia mengaku, mesti perlakuan yang sama juga diberikan kepada Kabupaten dan kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD.
”Ini agar konsistensi bisa dilakukan. Nah, kita berharap Pemprov setelah tidak lakukan perubahan APBD, hal yang sama juga dikomunikasikan dengan Kabupaten dan Kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Apalagi, Pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD Kabupaten dan kota,” pungkasnya.
JFL