as
as
as

DPRD Maluku : Pemprov Tak Ajukan Perubahan APBD 2022

Wakil Ketua M Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak lagi mengajukan perubahan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke Dewan setempat untuk dibahas bersama.

Sebab pengajuan perubahan  APBD telah melewati batas waktu yang ditentukan.

as

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan itu bahwa Pemprov Maluku tidak menggunakan perubahan  APBD  Tahun Anggaran 2022.

“Itu benar adanya bahwa di tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengajukan rencana perubahan APBD,” kata Sairdekut, kepada awak media, Rabu (2/11/2022).

Terkait itu, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Diakui Sairdekut, Kemendagri memberikan penjelasan yang sama terkait dengan batas waktu yang telah dilewati dimana setelah 30 September 2022, tidak lagi dilakukan  perubahan APBD Provinsi Maluku.

“Ketika di Kemendagri, kita sudah mendapat penjelasan dan kurang lebih ditahun  ini ada 3 Provinsi termasuk  Maluku tidak melakukan perubahan APBD,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut dia, dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Maluku,  dengan seluruh ketua Fraksi dan pimpinan komisi, pihaknya telah melakukan rapat internal dalam rangka menjelaskan hasil yang di Kemendagri.

“Kita juga akan undang Pemprov untuk mendengarkan terkait tidak dilakukan pengajuan perubahan  APBD yang akan dijalani di tahun 2022 ini. Jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat tentu kita akan percakapan  bersama. Berkaitan dengan tidak dilakukan perubahan APBD, kita berharap seluruh kegiatan yang mendesak sesuai kebutuhan masyarakat,” pesannya mengingatkan.

Soal perubahan APBD tidak menabrak regulasi, Sairdekut membenarkan itu.

Ketua PB AMGPM ini mengakui, dari sisi regulasi perubahan APBD itu tidak jadi kewajiban setiap tahun.

“Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak.  Jadi pendekatannya dengan Peraturan Gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,” tandasnya.

Dan itu, tegas Sairdekut, dilakukan perubahan penjabaran saja oleh Pemprov Maluku.

”Jadi kita akan kawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Memang secara teknis tidak ada pembahasan antara dewan dengan Pemprov melalui Peraturan Daerah. Ini hanya dalam bentuk penjabaran. Maka ini disusun oleh Pemprov. Tapi tidak dilakukan pembahasan dengan DPRD. Nah, kami kami tetap mengundang Pemda untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefenisikan mendesak,” tegasnya.

Soal alasan Pemprov lambat mengajukan rencana perubahan APBD, Sairdekut menyarankan untuk  dikonfirmasi saja langsung ke Pemprov.

“Secara prinsip, DPRD Maluku telah menyurati Pemprov Maluku, 22 September 2022  lalu terkait perubahan APBD,” elaknya.

Soal Kabupaten dan Kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD dia mengaku, mesti perlakuan yang sama juga diberikan kepada Kabupaten dan kota yang terlambat mengajukan perubahan  APBD.

”Ini agar konsistensi bisa dilakukan. Nah, kita berharap Pemprov setelah tidak lakukan perubahan  APBD, hal yang sama juga dikomunikasikan dengan Kabupaten dan Kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Apalagi, Pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD Kabupaten dan kota,” pungkasnya.

JFL

as

as