Koreri.com, Ambon – Tahapan prores hingga penetapan APBD Perubahan Provinsi Malluku Tahun Anggaran 2023 hingga saat tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kejelasan.
Salah satunya, soal kejelasan Rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-Perubahan TA 2023.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan 30 September lalu, dokumen tersebut belum juga diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke DPRD Maluku.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada awak media di Baileo Karang Pajang Ambon, Kamis (5/10/2023).
Ia membenarkan belum diserahkannya dokumen tersebut kepada pihak Parlemen.
Menurut Saiderkut, penyerahan dokumen KUA PPAS APBD-P 2023 sangat perlu dilakukan, untuk memastikan pengalokasian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong Pemda Maluku untuk secepatnya menyerahkan dokumen tersebut, guna selanjutnya dibahas, dan ditetapkan secara bersama-sama.
“Kita terus mendorong untuk segera disampaikan Rancangan KUA & PPAS,”ucapnya.
Dari hasil koordinasi, lanjut Saiderkut, dokumen KUA PPAS rencanannya akan diserahkan dalam minggu ini.
“Dalam koordinasi kami, direncanakan dalam minggu ini. Tapi dari hasil ketersediaan waktu kita berharap besok, dikhawatirkan jangan sampai molor sampai di minggu depan,” sambungnya.
Ia berharap agar agenda yang sudah dikoordinasikan itu dapat berlangsung secepatnya. Mengingat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan APBD di tahun 2024.
“Informasinya dalam minggu ini kiranya dapat dilaksanakan, supaya diawal November nanti kita sudah bisa menyelesaikan APBD 2024,” pungkas Saiderkut.
JFL