Koreri.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 dengan dua agenda strategis, yakni pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRK Mimika, Selasa (28/7/2026), dihadiri Wakil Bupati Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natekapereyau, Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III Ester Tsanewatme, para anggota DPRK, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah setempat.
Dari total 44 anggota DPRK, sebanyak 30 anggota hadir dalam rapat paripurna, sementara 14 anggota lainnya berhalangan hadir.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natekapereyau, mengatakan rapat paripurna tersebut memiliki arti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Menurutnya, LKPJ Bupati merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta berbagai penugasan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Mimika selama Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah kepada masyarakat.
“Kedua dokumen ini merupakan instrumen akuntabilitas publik yang sangat penting. DPRK memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembahasan secara objektif, konstruktif, dan profesional demi memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Primus.
Ia menegaskan, DPRK bersama pemerintah daerah merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, proses evaluasi terhadap LKPJ maupun Ranperda PP-APBD tidak dimaksudkan untuk mencari kelemahan pemerintah daerah, tetapi menjadi ruang bersama dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembahasan ini merupakan upaya kolektif DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Amungme dan Kamoro,” katanya.
Primus juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRK serta jajaran eksekutif untuk mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran selama proses pembahasan berlangsung sehingga menghasilkan rekomendasi yang berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Mimika.
Selain itu, ia berpesan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), komisi, dan panitia khusus yang akan membahas materi LKPJ dan Ranperda PP-APBD Tahun Anggaran 2025 agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, cermat, serta membangun koordinasi yang harmonis dengan OPD sebagai mitra kerja.
Melalui pembahasan dua dokumen strategis tersebut, DPRK Mimika berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.
EHO
























