DPRD : Pemprov Maluku Harus Segera Sampaikan Dokumen KUA-PPAS APBD 2023

Melkianus Sairdekut KUA PPS APBD 2023
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku didesak untuk segera menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.

Pasalnya sesuai aturan main dan pembahasan APBD tahun berikutnya, dokumen tersebut harus rampung sebelum 30 November 2022 ini.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengakui pihaknya telah menyurati Pemprov Maluku, agar segera memasukan dokumen KUA-PPAS APBD 2023.

“Jadi intinya pada tanggal 1 November 2022, kita sudah surati Pemprov untuk segera sampaikan KUA-PPAS,” ungkapnya kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).

Sairdekut berharap, pertengahan November 2022, DPRD bersama Pemprov Maluku akan membahas dokumen APBD 2023.

“Kalau sampai, di tanggal 10 November  hingga 15 November 2022, Pemerintah Provinsi Maluku belum ajukan dokumen APBD 2023, maka kita menyurati mereka kembali,” tandasnya.

Terkait soal batas waktu hingga 30 November 2022, pihaknya bersikukuh tetap membahas APBD 2023 bersama Pemprov Maluku.

“Dan ada waktu, maka kita bisa rampungkan APBD 2023,” pungkasnya.

JFL