as
as

Ketua KPU Mimika dicopot sementara

Ilustrasi pilkada 2018 koreri 1

Koreri.com, Timika (12/6) – Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 27 Juni mendatang tinggal menghitung hari.

Namun menjelang hari H pelaksanaan, Ketua KPU setempat, T. Ocepina Magal malah dicopot sementara dari jabatannya hingga proses Pilkada 2018 selesai.

Indikasi ketidaknetralan menjadi alasan pencopotan sementara Magal dari kursi ketua oleh KPU Provinsi Papua.

Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi mengungkapkan keputusan pemberhentian T. Ocepina Magal dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU Mimika diambil saat rapat pleno lima komisioner KPU Papua bertempat di Jayapura pada Selasa (11/6) malam.

KPU Papua sebelumnya telah berkonsultasi dengan KPU RI dimana lembaga penyelenggara tingkat pusat tersebut merekomendasikan agar KPU Papua segera mengambil sikap tegas dalam rangka melakukan supervisi dan pemantauan untuk mengawal KPU Mimika

Bahkan bila perlu memberhentikan sementara T Ocepina Magal jika terdapat indikasi ketidaknetralan.

“Saudara T Ocepina Magal diberhentikan sementara sebagai Ketua KPU Mimika merangkap anggota terhitung sejak 12 Juni hingga proses Pilkada Mimika selesai. Setelah itu yang bersangkutan akan diaktifkan kembali,” urainya.

Menindaklanjuti pencopotan sementara itu, dua orang komisioner KPU Papua yaitu Izak Hikoyabi dan Tarwinto ditunjuk untuk menjadi bagian dari komisioner KPU Mimika sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan terpenuhi.

Sementara Izak Hikoyabi ditunjuk sebagai Plt. Ketua KPU Mimika selama tahapan Pilkada Mimika hingga selesai.

Beberapa waktu lalu, lima komisioner KPU Mimika dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran meloloskan pasangan Hans Magal-Abdul Muis sebagai pasangan cabup-cawabup Mimika 2018.

Ketua KPU Mimika, T. Ocepina Magal merupakan adik kandung dari calon Bupati setempat Hans Magal.

Hans Magal maju dalam Pilkada Mimika 2018 bersama H Abdul Muis dari jalur perseorangan dengan nomor urut empat.

Keputusan itu dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 7 huruf O lantaran Abdul Muis pernah menjabat Bupati Mimika pada 2013.
Pasangan Hans Magal-Abdul Muis sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon yang mengikuti Pilkada 2018 oleh KPU Papua.

Namun setelah KPU Mimika diaktifkan kembali, paslon Hans Magal-Abdul Muis kembali dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilkada Mimika 2018.

Tindakan KPU Mimika meloloskan kembali paslon Hans Magal-Abdul Muis sebagai peserta Pilkada Mimika 2018 memicu Bawaslu Provinsi Papua mengadukan komisioner KPU Mimika dan KPU Papua ke DKPP.

MP-RR

as