• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Bawaslu Malra Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu 2019

Lefteuw : “Sebelum tanggal 11 Oktober, putusannya akan dibacakan”

8 Oktober 2018
0 0
0
Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Maluku Tenggara

Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Maluku Tenggara

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Langgur (8/10) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Sidang Ajudikasi penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, di Aula Kantor Kementerian Agama Langgur, Jumat (5/10).

Ketua Bawaslu Malra, Maksimus Lefteuw mengatakan, proses sidang ajudikasi tersebut adalah sebuah proses yang diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan terakhir dengan Perbawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“Proses penyelesaian sengketa itu sendiri memiliki makna bahwa adanya sengketa antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya, maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Malra. Artinya, apabila terdapat perbedaan tafsir yang merugikan diantara peserta pemilu, dan juga perbedaan tafsir diantara peserta dengan penyelenggara pemilu itu sendiri,” ungkapnya di Tual, Minggu (7/10).

Menurut Lefteuw, objek yang disengketakan dalam proses sidang ajudikasi atau sengketa itu terdiri dari 2 objek, yakni objek yang terkait dengan keputusan KPU Malra, dan objek yang terkait dengan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Malra.

“Dalam proses ajudikasi, Bawaslu Malra menerima permohonan sengketa, sehingga sesuai mekanisme juga telah mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk proses mediasi. Namun di dalam proses mediasi tersebut tidak ada kesepakatan, sehingga sesuai dengan amanat Perbawaslu bahwa apabila tidak ada kata sepakat para pihak maka dapat dilanjutkan ke sidang ajudikasi,” katanya.

“Proses sidang ajudikasi sudah mulai berjalan, dan permohonan yang diterima oleh Bawaslu Malra itu terdiri dari dua permohonan, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN),” katanya lagi.

Dijelaskan Lefteuw, yang disengketakan dalam proses ajudikasi ini adalah adalah terkait dengan keputusan KPU Malra dalam penetapan daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018, dimana di dalam DCT tersebut terdapat dua calon legislatif (caleg) yakni saudara Husein Letsoin (dari PKS) dan saudara Ferdinand Labetubun (dari PAN) digugurkan atau tidak ditetapkan dalam DCT oleh KPU Malra.

“Karena mereka berdua tidak ditetapkan dalam DCT, maka sesuai dengan Perbawaslu, partai politik yang merupakan principal (mewakili calon), dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.

Diungkapkan Lefteuw, proses ajudikasi ini dimulai dari pembacaan permohonan, kemudian jawaban termohon, dan hingga pada hari ini telah memasuki tahapan (agenda) kesimpulan. Selain itu, ada agenda lain yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sekarang kita tersisa satu agenda terakhir yakni agenda putusan. Kami akan melakukan musyawarah dan akan menilai terhadap fakta-fakta persidangan selama proses ajudikasi ini berlangsung, karena keputusan ini akan mengacu pada fakta proses ajudikasi itu sendiri,” tandasnya.

Lefteuw menambahkan, jika dalam fakta persidangan terbukti bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon maka Bawaslu tentu mengambil putusan untuk dapat membatalkan putusan pihak termohon. Namun apabila di dalam fakta persidangan ditemukan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pihak termohon adalah benar maka keputusan pihak termohon akan dikuatkan dengan putusan Bawaslu Malra.

“Waktu untuk kita dalam penanganan proses ini adalah selama 12 hari kerja, sehingga seluruh proses sidang ajudikasi ini akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2018. Kami akan berusaha agar sebelum tanggal 11 Oktober itu putusan sudah kami bacakan, dan akan disampaikan secara resmi kepada pihak pemohon dan termohon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang ajudikasi tersebut dipimpin langsung oleh Maksimus Lefteuw sebagai Ketua Majelis, dan didampingi Assyujudiah Arief Hanubun dan Essau Frets Mouw masing-masing sebagai Anggota Majelis. (MP-RR)

Share7Tweet3Send

Berita Terkait

DPRD Biak Terima Dua Aspirasi Terkait DOB, Ini Alasannya

DPRD Biak Terima Dua Aspirasi Terkait DOB, Ini Alasannya

23 Mei 2022
Sikapi Insiden Karamnya KM Tidar, DPRD Maluku Bakal Panggil Dishub – Pelindo

DPRD Maluku Sambut Baik Pemerintah Rumuskan Rancangan Perpres LIN

21 Mei 2022
Wattimena : PAW Fredrek Rahakbauw Belum Bisa Dilaksanakan, Terkendala Ini

Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

17 Mei 2022
Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

16 Mei 2022
DPRD Maluku Bicarakan Rencana Bonus Peraih Medali di PON XX

Pimpinan DPRD Maluku Rapat Bahas Rencana Pelantikan Lewerissa – Serang

14 Mei 2022
Legislator RI Minta TPN OPM Hentikan Kekerasan di Intan Jaya

Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Tak Perlu Diperdebatkan

13 Mei 2022
DPRD – Uncen Sepakat Godok Raperda Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura

DPRD – Uncen Sepakat Godok Raperda Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura

12 Mei 2022
Ajak Warga Ambon Dukung PLN Pulihkan Listrik, Wenno : Jangan Caci Maki

Soal Utang ke Pihak Ketiga 300 M, Wenno Soroti Bupati Tanimbar

10 Mei 2022
Sekda : Penyerahan DPA APBD Papua Barat 2021 Dalam Pekan Ini

Hasil Survey IJCC, Nataniel Mandacan Berpeluang Jabat Pj Gubernur Papua Barat

6 Mei 2022
Lahan Polres Tambrauw Fix, Pemda Tambrauw Tunggu Signal Polda

Dukungan Meningkat, DPRD : Engel Kocu Harga Mati Pj Kabupaten Tambrauw

6 Mei 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Jayapura – Situasi Kamtibmas di Kabupaten Dogiyai pasca kejadian pembakaran rumah warga oleh sekelompok massa, mulai kondusif.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, untuk penanganan kasus pembakaran rumah warga ini akan dibackup oleh Polda Papua.
“Personel BKO Polres Nabire dan Brimob Polda Papua Papua sudah berada di Dogiyai dan penanganan kasusnya dibackup Polda Papua,” ujar  Kabid Humas Polda Papua saat dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (24/5/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Manokwari – Perhatian serius diperlukan untuk menangani kasus stunting atau kekerdilan pada anak di provinsi itu.
“Oleh karena itu, faktor risiko atau prevalensi kasus stunting di Papua Barat akan menjadi salah satu agenda prioritas kami memimpin pemerintahan transisi,” tegas Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si. di Manokwari, Sabtu (21/5/2022).
Dalam waktu singkat di masa transisi pemerintahan ini, kata dia, pihaknya berupaya melakukan intervensi nyata bidang kesehatan untuk menurunkan angka stunting yang cukup memprihatinkan.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Manokwari – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw periode 2017-2022 Gabriel Assem, S.E., M.Si. – Mesak Metusalak Yekwam, S.H. akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga hasil pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang, Menteri Dalam Negeri RI Prof. Dr. M. Tito Karnavian menugaskan Sekda Tambrauw Engelberthus Kocu, S.Hut., M.M sebagai Penjabat Bupati daerah setempat.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Manokwari - Musibah yang dialami para pedagang akibat terbakarnya Pasar Wosi, Manokwari, Senin (9/5/2022) lalu menarik perhatian semua orang, salah satunya Keluarga Dominggus Mandacan.
Sebagai bentuk rasa terpanggil terhadap para korban kebakaran, keluarga besar Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. menyerahkan bantuan sebanyak 705 paket sembako.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Tiga Pejabat Dishub PB Dipanggil Penyidik Kejati, Klarifikasi Soal Ini

    Tiga Pejabat Dishub PB Dipanggil Penyidik Kejati, Klarifikasi Soal Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Serapan APBD Sangat Rendah : Pemerintah Segera Ambil Langkah Cepat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gubernur Maluku Lantik 4 Penjabat Bupati – Wali Kota

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ini Hasil Otopsi Jasad Bayi di Pantai Holtekam, Kapolsek: Orang Tua Korban Masih Diselidiki

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Semangat Mama-Mama Kampung Vyer Bantu Satgas TMMD ke-113 Kodim Merauke Bangun 20 Unit RLH

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ungkap Prihatin, Pj Gubernur : MRPB Adalah Rumah Besar Kultur OAP

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • DPR-PB Tunggu Kerja Nyata Pj Gubernur Menggenjot Serapan APBD

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kunjungi KPK, Finalis Putri Indonesia Dibekali Nilai-nilai Antikorupsi

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ketua KNPI Hadiri Pelantikan KAHMI Biak dan Supiori

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Situasi Sudah Kondusif, Polisi Masih Dalami Motif Pembakaran Rumah Warga di Dogiyai

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist