Koreri.com, Jayapura (29/11) – PT. Inalum diingatkan tak boleh mengutak-atik pembagian saham divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) yang secara garis besar sudah di ketahui sebesar 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
“Jadi kami minta Inalum ataupun pihak lain manapun tidak boleh mengotak-atik hal tersebut. Saham 10 persen ini seperti apa, biarlah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Menurut Tan, masalah patner antara PT Inalum dengan BUMD itu nantinya menjadi kewenangan Gubernur Papua untuk memberikan persetujuan dalam hal ini, BUMD mana yang akan di tunjuk untuk mengelola dana 10 persen yang di peruntukan bagi Papua.
Lebih lanjut, jelas Tan, penolakan proposal dari PT. Inalum oleh Gubernur Papua merupakan wujud dari representasi masyarakat setempat.
“Jadi, Gubernur ini benar-benar menghendaki supaya 10 persen yang telah di atur oleh Pemerintah pusat yang nantinya di kelola oleh Pemerintah provinsi adalah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ada di Tanah Papua,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya kembali menegaskan tidak boleh ada pihak lain yang mengintervensi hal itu.
“Apalagi yang kita dengar bahwa ada perusahaan yang di tunjuk dari luar untuk pendampingan mengelola saham tersebut. Itu kan tidak bisa, tiba-tiba menunjuk pihak lain tanpa ada musyawarah dengan Papua. Cara-cara seperti ini kami nilai sungguh-sungguh tak memiliki rasa hormat dan sama sekali tidak ada penghargaan kepada Pemprov Papua,” kecamnya.
Karena itu, apa yang menjadi keputusan Gubernur, seluruh rakyat Papua.
“Terlebih kami DPR Papua selaku representatif dari perwakilan rakyat yang ada di tanah ini. Makanya, sekali lagi kami ingatkan PT Inalum untuk tidak mengintervensi saham 10 persen ini mau di kelola oleh BUMD mana, karena yang berhak menunjuk hal itu harus Gubernur dan itu adalah hak kita masyarakat Papua,” pungkas Tan.
VMT