as
as

Pemprov Papua Tetap Tuntut PTFI Bayar PAP

Sekretaris Daerah Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP, MKP, M.Si
Sekretaris Daerah Papua, TEA. Hery Dosinaen

Koreri.com, Jayapura (24/1) – Pemerintah Provinsi Papua tetap menuntut PT Freeport Indonesia (PTFI) bayar Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak Jakarta.

Sekretaris Daerah Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP, MKP, M.Si mengatakan kasus Pajak Air Permukaan (PAP) untuk tahun 2017 – 2018 sampai saat ini masih sidang di Jakarta karena Gubernur tak mau bayar atas hasil negosiasi dari Freeport.

“Sidang PAP 2017 dan 2018 masih terus berjalan hingga kini,” terangnya saat konfirmasi di Jayapura, Rabu (23/1/2019).

Dijelaskan, pada 2008 lalu pada keputusan Pengadilan Pajak itu, Pemprov Papua menang pada 2011 – 2015, keputusan pengadilan pajak ini Freeport harus membayar pajak dan denda 100 persen atau sekitar 6 triliun rupiah.

Ternyata PTFI Kasasi ke MA dan dalam waktu yang singkat turun putusan, Pemprov Papua kalah.

“Kalau PTFI bayarkan harus atas dasar pajak dan referensi adalah keputusan Pengadilan Pajak, waktu di ratas (rapat terbatas, red) Gubernur sudah sampaikan itu ke Presiden dan juga BPK,” sambungnya.

Sekali lagi, Sekda tegaskan, Gubernur tetap bertahan bahwa pembayaran harus tetap atas dasar perhitungan pajak bukan karena negosiasi atau niat baik Freeport.

“Kalau itu di negosiasi tetapi dia harus ikuti apa yang diputuskan pengadilan pajak, setelah di hitung secara riil sesuai keputusannya,” jelasnya.

Sehingga serta merta ditawarkan bervariatif (nilai kompensasi) naiknya signifikan. Satu mereka (Freeport) tawarkan Rp800 miliar, lalu naik Rp900 miliar, kemudian Rp1,1 triliun hingga terakhir Rp1,2 triliun.

“Tetap saja Gubernur tidak mau karena semua pembayaran harus atas dasar pajak,” cetusnya.

VDM

as