Koreri.com, Jayapura – Satuan Reskrim Polres Jayawijaya bersama Kejari Wamena menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Claarce Yenni Rinsanpessy (66) meninggal dunia di Jalan SD Percobaan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (22/2).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M. Kamal, mengatakan reka ulang untuk mengetahui adegan dimana ketiga tersangka melakukan aksinya mulai dari pembuntutan hingga eksekusi.
“Jadi, sebanyak 37 adegan dimana mereka ulang adegan untuk melihat peran dari masing-masing tersangka mulai dari pembuntutan kemudian melakukan perampasan di depan rumah korban hingga ditemukannya motor korban yang dibawa lari oleh tersangka,” kata Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M. Kamal dalam rilisnya, Jumat (22/2).
Menurut Kamal, kegiatan rekonstruksi itu dimaksud untuk memperjelas kasus dan dapat melengkapi berkas perkara tersangka.
Diketahui, kejadian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban Claarce Yenni Rinsanpessy terjadi pada Jumat, 28 Desember 2018 sekitar pukul 19.25 WIT di Jalan Percobaan Wamena.
Ketiga pelaku berhasil di tangkap Tim Gabungan Polres Jayawijaya, lima hari setelah kejadian yakni pada Selasa (2/1/2019).
Dua tersangka Seve Kosi (32) dan Maikel Sabulai (25) berhasil diamankan di rumahnya di Distrik Ibele.
“Saat hendak diamankan tersangka Seve Kosi sempat melakukan perlawanan yang dinilai dapat membahayakan petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” ujaranya.
Sementara, tersangka Akiok Wuka (19) berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Wamena.
“Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena tersangka melakukan perlawanan saat di tangkap,” katanya.
VDM