• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Ditetapkan Tersangka, Jafar Umar Talib Cs Dijerat UU Darurat

1 Maret 2019
0 0
0
11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua menetapkan Ustad Jafar Umar Thalib, pemimpinan pondok pesantren Ilhya As – Sunnah di Kabupaten Keerom bersama 6 orang pengikutnya sebagai tersangka pengerusakan salah satu rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Penetapan ketujuh tersangka sesuai hasil pemeriksaan saksi–saksi dan pelaku serta gelar perkara yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, akhirnya penyidik reskrimum Polda Papua naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka masing–masing, Jafar Umar Thalib alias JUT, AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal, dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (28/2).

Sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut atas nama Fauzi Maqsud.

Menurut Kamal, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengrusakan rumah warga di Koya Barat pada rabu (27/02) lalu.

“Tersangka JUT mempunyai peran memiliki dua buah pedang samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya,” ujarnya.

Sementara tersangka AJU mempunyai peran membawa samurai berwarna kuning, demikian juga tersangka S alias AY (42) mempunyai peran membawa pedang samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound system korban.

“Tersangka AR, IJ, MM alias Z dan AR alias A mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani yang sementara di putar korban HN dan IN,” katanya.

Penyidik reskrimum Polda Papua juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah pedang samurai warna kuning, 1 (satu) bilah pedang samurai warna merah, potongan kabel sound system, 2 (dua) buah Speaker Sound (rusak), 1 (satu) unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam nopol: DS 8366 J.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Perlu diketahui, kejadian berawal dari Korban HN memutar musik dengan suara keras di rumahnya di Jl. Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, sekitar pukul 05.30 WIT, Rabu (27/2).

Tiba – tiba beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap kabel pengeras suara milik korban.

Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan musik dengan suara keras, dan korban menjawab “kan subuh warga muslim sholat jam 04.15 WIT”.

Kemudian mereka melakukan pengrusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus kearah Selatan.

Atas kejadian itu, Polda Papua mengamankan 8 (delapan) orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari delapan orang tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengrusakan rumah warga.

VDM

Share4Tweet3Send

Berita Terkait

Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

17 Mei 2022

KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

16 Mei 2022
Mabuk Berat Lalu Tikam Teman, Satu Nyawa Melayang

Mabuk Berat Lalu Tikam Teman, Satu Nyawa Melayang

15 Mei 2022
Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

14 Mei 2022
KPK : Pemasangan TMD Cegah Kebocoran Pajak

KPK Kembali Periksa 8 Orang di Ambon Terkait Kasus RL, Ini Daftarnya

14 Mei 2022
Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Wali Kota Ambon Ngaku Sakit Tapi Terpantau Sempat Jalan-jalan di Mal

14 Mei 2022
Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

13 Mei 2022

Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Ambon Bantah Tak Kooperatif

13 Mei 2022
Berkas P.21, PW Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

Berkas P.21, PW Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

13 Mei 2022
Keterangan Berubah-ubah, Pemerkosa Gadis Bawah Umur Dibawa ke RSJ Ambon

Keterangan Berubah-ubah, Pemerkosa Gadis Bawah Umur Dibawa ke RSJ Ambon

12 Mei 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Doa dan Penghormatan Antar Keberangkatan Jenazah Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • DPR Papua Dorong Regulasi Perdasi BUMD Pengelola Venue PON XX

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist