Koreri.com, Jayapura – Polda Papua menetapkan Ustad Jafar Umar Thalib, pemimpinan pondok pesantren Ilhya As – Sunnah di Kabupaten Keerom bersama 6 orang pengikutnya sebagai tersangka pengerusakan salah satu rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Penetapan ketujuh tersangka sesuai hasil pemeriksaan saksi–saksi dan pelaku serta gelar perkara yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, akhirnya penyidik reskrimum Polda Papua naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka masing–masing, Jafar Umar Thalib alias JUT, AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal, dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (28/2).
Sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut atas nama Fauzi Maqsud.
Menurut Kamal, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengrusakan rumah warga di Koya Barat pada rabu (27/02) lalu.
“Tersangka JUT mempunyai peran memiliki dua buah pedang samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya,” ujarnya.
Sementara tersangka AJU mempunyai peran membawa samurai berwarna kuning, demikian juga tersangka S alias AY (42) mempunyai peran membawa pedang samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound system korban.
“Tersangka AR, IJ, MM alias Z dan AR alias A mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani yang sementara di putar korban HN dan IN,” katanya.
Penyidik reskrimum Polda Papua juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah pedang samurai warna kuning, 1 (satu) bilah pedang samurai warna merah, potongan kabel sound system, 2 (dua) buah Speaker Sound (rusak), 1 (satu) unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam nopol: DS 8366 J.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perlu diketahui, kejadian berawal dari Korban HN memutar musik dengan suara keras di rumahnya di Jl. Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, sekitar pukul 05.30 WIT, Rabu (27/2).
Tiba – tiba beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap kabel pengeras suara milik korban.
Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan musik dengan suara keras, dan korban menjawab “kan subuh warga muslim sholat jam 04.15 WIT”.
Kemudian mereka melakukan pengrusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus kearah Selatan.
Atas kejadian itu, Polda Papua mengamankan 8 (delapan) orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari delapan orang tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengrusakan rumah warga.
VDM