Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 13 daerah mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) bahas deleniasi batas wilayah.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sasana Karya Kantor Gubernur diikuti 4 Provinsi masing-masing Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Dan 9 Kabupaten di Papua yaitu Nabire, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, Lani Jaya, Nduga, Waropen dan Mamberamo Raya.
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua Ani Rumbiak dalam pernyataannya menekankan batas wilayah merupakan salah satu layar dalam informasi geo spasial.
Karena itu, pengelolaan batas wilayah wajib memenuhi legalitas keakuratan dan juga pemutaran data sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017.
“Tentang pedoman penegasan batas daerah” demikian disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Papua saat membuka rakor, Rabu (17/7/2019).
Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 141 Tahun 2017, maka Pemerintah menetapkan kebijakan satu peta dalam perencanaan dan pembangunan nasional.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dalam perencanaan dan pembangunan nasional dapat menggunakan peta dengan satu referensi yang sama yaitu penggunaan satu data batas wilayah
“Sehingga dapat meminimalisir berbagai potensi konflik, juga untuk meningkatkan aspek keadilan dan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” cetusnya.
Untuk mendukung program percepatan penegasan batas daerah dan kebijakan satu peta secara nasional tahun 2019 maka Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geo Spasial melaksanakan kegiatan deleniasi batas wilayah kabupaten atau kota.
Diharapkan, rakor deleniasi batas wilayah yang diikuti oleh 4 provinsi dan 9 kabupaten di Papua dapat memperoleh data batas wilayah administrasi secara baik dan benar dan kedepannya dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
Selain itu, dapat menjadi sumber informasi perencanaan pembangunan di Provinsi Papua serta dapat mendukung data batas wilayah secara nasional sesuai dengan program kerja yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geo Spasial.
“Juga membantu tersedianya peta kerja yang sesuai dengan kaidah-kaidah penataan dalam proses penegasan batas daerah,” pungkasnya.
VMT