Koreri.com, Jayapura – Bupati Kabupaten Waropen berinisial YB diduga menerima gratifikasi senilai Rp19 Miliar semasa dirinya menjabat pada periode 2010 -2015 lalu.
Namun demikian hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua belum juga meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Waropen ini tidak akan dihentikan karena saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kasus ini bukan uang negara. Kalau uang negara bangun fisik kita bisa lihat, tapi ini kan kalau misalnya saya tanya kamu kasih uang tidak? Kalau dia bilang tidak, ya sudah habis,” terangnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).
Menurut Alex, proses hukum kasus gratifikasi ini membutuhkan waktu cukup panjang untuk bisa mendapatkan bukti-bukti guna menetapkan seseorang menjadi tersangka serta teknik pengungkapan kasus tersebut lebih sulit dari pada harus membongkar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini kan tahunnya lampau, 2010 sampai 2015 dan 2018. Jadi ada teknik-teknik penyidikan yang perlu diusahakan secara ekstra,” bebernya.
Untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi Bupati Waropen, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk Bupati YB, namun masih ada dua orang yang diduga memberi gratifikasi belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini.
“Sudah 14 saksi yang diperiksa, termasuk YB sudah 2 kali diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi dengan nilai Rp19 Miliar,” tandasnya.
Sementara itu LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi (Kampak) Papua yang mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan mananyakan penanganan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Bupati Waropen, YB sudah sejauh mana proses hukum sudah dilakukan.
Diakuinya, saat ini masyarakat di Kabupaten Waropen, tengah bertanya-tanya tentang proses kasus gartifikasi tersebut sejauh mana.
“Saat ini masyarakat lagi bertanya tentang proses penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua, untuk itu kami datang untuk memastikan tahapan penyidikan,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini penanganan hukum di Papua terkesan lambat sehingga banyak anggaran belum menyentuh masyarakat, bahkan sektor infrastruktur di Waropen, ia sebut banyak yang fiktif.
YB, yang kini tengah menjabat Bupati Waropen, ia anggap telah menyalahgunakan jabatan ketika menjadi Wakil Bupati sehingga harus diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi, pejabat siapapun dia yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri atau kelompok tertentu, maka harus kita minta Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini,” cetus Johan.
Ia pun mengancam bila ke depan Kejati Papua tidak juga menetapkan tersangka, maka masyarakat Waropen akan menggelar unjuk rasa.
“Kalau penanganan kasus ini tidak maksimal, maka kami masyarakat akan turu ke jalan dan minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dicopot karena ini sudah sekian tahun mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua,” tegas Johan.
VDM