Koreri.com, Jayapura – Dewan Pimpinan Rakyat Papua telah mengumumkan 4 nama yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai pemimpinan definitif lembaga tersebut di periode 2019 – 2024.
Ke 4 nama calon pimpinan Dewan Papua ini yang diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Papua ini diumumkan dalam rapat paripurna dan akan disetujui untuk ditetapkan jadi pimpinan definitif 5 tahun ke depan.
Pengumuman usulan nama calon pimpinan DPR Papua periode 2019 – 2024 berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan penjelasan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Surat Keputusan dari Partai pemenang pemilu 2019.
“Partai Nasdem usulkan John Banua Rouw, SE sebagai Ketua DPR Papua, Partai Demokrat usulkan DR. Yunus Wonda, SH, MH sebagai Wakil Ketua I, PDI Perjuangan usulkan Edoardus Kaize, SS sebagai Wakil Ketua II dan Partai PAN usulkan Yulianus Rumbairussy sebagai Wakil Ketua III,” demikian surat keputusan yang dibacakan saat rapat paripurna DPR Papua, Rabu (4/12/2019).
Usulan calon pimpinan DPR Papua ini terjadi pro kontra dalam lembaga legislatif sendiri karena dinilai tidak sesuai ketentuan pasal 34 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 dimana tata tertib DPR Papua belum disahkan sementara nama calon pimpinan Dewan sudah diumumkan.
“Pengumuman usulan calon pimpinan DPR Papua 2019 – 2024 ini terlalu dipaksakan, seharusnya tata tertib dewan lebih dulu disahkan baru usulan calon pimpinan DPR Papua. Ini sudah melanggar ketentuan pasal 34. Coba pimpinan rapat baca aturan baik – baik, jangan paksakan kehendak,” tegas Nason Utti saat intersupsi dalam rapat paripurna.
Ketua sementara DPR Papua, John Banua Rouw, mengatakan sesuai ketentuan UU, 4 nama calon pimpinan Dewan harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Papua, bukan sudah ada putusan dan pelantikan pimpinan definitif.
“Hari ini bukan kami putuskan atau sudah dilantik jadi pimpinan DPR Papua tapi sesuai ketentuan harus diumumkan usulan pimpinan Dewan dan ini baru usulan, nanti kita kirim ke Gubernur Papua selanjutnya ke Mendagri untuk dikeluarkan SK baru kita gelar pelantikan pimpinan definitif. Jadi tolong pahami baik, ini bukan paksakan kehendak,” sanggahnya.
Untuk masalah tata tertib Dewan, kata John, harus di pahami aturannya dan ada batasan waktu dalam pembahasan tatib dewan periode 2019 – 2024.
“Masalah tatib Dewan, kita setuju bahas tatib dengan baik dan terbuka terkait pasal – pasal khusus serta semangat teman – teman tentang OAP itu kita setuju bahkan saya secara pribadi setuju itu. Tapi mari kita lihat ada batasan waktu dan kita harus pahami aturannya,” jelasnya.
Menurut Banua, tata tertib Dewan itu mengacu pada PP dan PP mengacu pada UU yang berlaku di Republik Indonesia.
“Jadi, ini yang harus kita bicarakan dan semangat Otsus kita hargai. Mari kita rangkum semua pokok pikiran kit, dan bawa serta kawal ke Jakarta untuk berdiskusi bersama Mendagri mana yang bisa di akomodir dan mana yang tidak,” sambungnya.
Politisi Nasdem ini mengaku ada anggota DPR Papua yang mencoba mengganjal proses pimpinan definitif Dewan periode 2019 – 2024.
“Supaya rakyat tahu bahwa saya tidak alergi soal pimpinan DPRP itu harus OAP. Kalau ada pasal itu dan harus diberlakukan dan saya dinyatakan bukan orang asli, saya siap mundur dari Ketua Dewan, supaya rakyat tahu bahwa yang cinta Papua itu siapa. Jangan mengatasnamakan OAP dan lembaga legislatif untuk kepentingan pribadi (oknum – oknum anggota DPR Papua, red),” tegas Banua.
Dari pantauan dilapangan, rapat paripurna yang sudah terjadwal pukul 14.00 WIT molor hingga pukul 16.30 WIT karena pintu ruangan sidang paripurna di kunci bahkan tidak ada persiapan absensi maupun makanan dan minuman oleh Staf Sekretariat DPR Papua.
VDM