Koreri.com, Jayapura – Partai Lokal Papua Bersatu minta seleksi pengangkatan 14 kursi DPRP periode 2019 – 2024 maupun segala bentuk pergerakan atas nama UU Otonomi Khusus (Otsus) segera dihentikan karena tidak mempunyai dasar hukum.
Juru bicara Partai Lokal Papua Bersatu, Litinus Agabal, SH mengatakan saat ini UU Otsus Papua sedang di uji materi ke Mahkamah Konstitusi sehingga kegiatan yang berkaitan dengan aturan tersebut harus dihentikan.
“Kami melihat ada pihak yang melakukan pergerakan di luar tim Partai Lokal Papua Bersatu. Kami pertegas bahwa saat ini kami sedang melakukan gugatan uji materi terjadap UU Otonomi Khusus di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (4/12/2019).
Menurut Litinus, UU Otsus hadir bukan menyangkut kelompok tertentu tapi itu bicara seluruh rakyat Papua dan Papua Barat, sehingga harus dimengerti oleh Pemerintah dan seluruh masyarakat di kedua wilayah.
“Jadi, kami harapkan masyarakat tidak boleh termakan isu provokasi yang tidak bertanggung jawab karena kami sedang berjuang untuk kepentingan seluruh masyakat Papua dan Papua Barat serta semua pergerakan dihentikan sementara menunggu keputusan MK pada 16 Desember 2019 mendatang,” tegasnya.
Dikatakan, pergerakan yang sedang di buat kelompok kepentingan 14 kursi DPRP melalui Kesbangpol dan Panitia seleksi itu harus menunggu keputusan MK karena pengangkatannya sudah berakhir.
“Kemarin Mendagri sudah tolak Perdasus yang di dorong kelompok kepentingan sehingga tidak ada dasar hukum lagi untuk pengangkatan 14 kursi DPR Papua. Apalagi yang berhubungan dengan Otsus itu tidak boleh, karena kami sedang gugat uji materi di MK,” sambung Litinus.
Alasan Partai lokal menggugat materi UU Otsus ke MK karena saat ini masyarakat Papua bermain di luar aturan.
“Kami berharap seluruh masyarakat menunggu putusan MK atas gugatan UU Otsus Papua. Kebijakan ini akan berakhir tapi masyarakat Papua tidak menjalankan fungsi legislasi sehingga kami gugat materi UU Otsus,” tukasnya.
Koordinator wilayah Lapago, Partai Lokal Papua Bersatu, Nikolas Wenda, S.IP, S.Sos menjelaskan isu pengangkatan 14 kursi otsus DPRP yang ditunjuk langsung masyarakat itu omong kosong dan itu ilegal.
“Kami atas nama Partai Lokal Papua Bersatu pertegas bahwa kami tolak 14 kursi pengangkatan karena sedang melakukan gugatan materi UU Otsus di MK. Sehingga semua kegiatan yang berkaitan dengan aturan itu statusnya ilegal,” cetusnya.
Apalagi, kata Nikolas, bahwa isu Pemerintah siap memfasilitasi 14 kursi DPRP itu tidak benar dan sebaiknya dihentikan saja karena sudah tidak ada landasan hukum dalam mekanisme rekrutmen dimaksud.
“Kami tahu bahwa 30 Oktober 2019 lalu itu sudah selesai 14 kursi DPRP dan Mendagri tolak mekanisme pengangkatan kursi Otsus sehingga harus kembalikan ke partai lokal,” tekannya lagi.
Sementara itu, Koordinator wilayah Meepago, Keni Komou, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua melalui Kesbangpol sebaiknya menghentikan sementara proses pembentukan pansel 14 kursi karena itu bisa membuat kecemburuan sosial antara masyarakat.
“Saya mendengar isu, masyarakat mau palang kantor Kesbangpol. Dan jika ada yang jadi korban maka saya bawa jenazahnya ke kantor Kesbangpol Provinsi untuk tanggung jawab kepala karena mereka kerja tidak sesuai dasar hukum,” ungkapnya.
Ditegaskan Keni, saat ini DPD Partai lokal di Kabupaten se tanah Papua telah lengkap tapi masih menunggu putusan MK pada 16 Desember 2019.
Dan Kesbangpol tidak ciptakan konflik antara masyarakat serta mempengaruhi pengurus DPD partai lokal yang sudah terbentuk.
“Jadi, jangan bikin gerakan tambahan dengan pembentukan Pansel 14 kursi DPRP dan sebagainya karena saat ini pengurus DPD dari Sorong sampai Meruake sedang siaga menunggu hasil putusan MK pada 16 Desember 2019. Setelah putusan MK baru kita bergerak dan saya yakin putusan MK nanti gugatan Partai Papua Bersatu pasti menang,” tukasnya.
VDM