YAB Alokasikan 114 Miliar Untuk Deklarasi di Kota Ambon

YAB Miru

Koreri.com, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur terus melakukan berbagai persiapan dalam rangka pelaksanaan deklarasi yang diagendakan bakal berlangsung di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Untuk kepentingan hajatan itu, lembaga wilayah tersebut mengklaim telah mendapatkan alokasi anggaran dari pimpinan pusat YAB sebesar Rp114 Miliar.

Sekertaris YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Berthy Miru, dalam pernyataannya memastikan hal itu.

“Rincian anggaran untuk kegiatan deklarasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku ini totalnya sebesar Rp114 Miliar. Besaran ini sesuai dengan rincian anggaran yang saya tawarkan dan mungkin saja kita akan membawa uang dari jakarta lebih dari itu,“ cetusnya , dalam pertemuan bersama Ketua YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur dan tim relawan yang berlangsung di Gedung Wanita Ambon, Senin (17/2/2020).

Miru merincikan, anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk biaya pengamanan deklarasi yang dialokasikan sebesar Rp Rp1,5 Miliar.

“Itu diluar dari pembayaran tender-tender, dan pemberian pesangon kepada 5.000 relawan lepas yang ikut serta dalam kegiatan deklarasi termasuk biaya tak terduga sebesar Rp10 Miliar, “ rincinya.

Selain biaya pengamanan,  biaya konsumsi lapangan untuk hari-hari selama deklarasi termasuk biaya transportasi  untuk pawai damai untuk menunjukan kepada publik bahwa YAB sudah melaksanakan deklarasi.

“Kita juga telah menyiapkan anggaran Rp8 Miliar lebih untuk perhotelan mengakomodir sebanyak 2.500 kamar hotel yang ada di kota ini,” rincinya lagi.

Miru memastikan, anggaran Rp114 Miliar yang berasal dari dana 2 Triliun milik YAB ini akan dimaksimalkan penggunaannya.

“Intinya semua sudah disiapkan untuk menyukseskan acara deklarasi yang dilaksanakan di Kota Ambon dalam waktu dekat ini,” bebenya.

Miru menambahkan, tahapan persiapan ini menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan di Jakarat terkait dengan eksekusi dana yang telah disedia untuk momen deklarasi nantinya.

“Seluruh anggota tim YAB akan untuk turun ke Ambon guna mengondisikan seluruh hal menyangkut  dengan kelengkapan masing-masing kepada untuk dilaporkan ke pihak Pemerintah daerah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, YAB dalam menjalankan aktivitasnya di Indonesia mengacu pada,

Izin Prinsip dari Menteri Luar Negeri RI sebagai dasar hukum lembaga asing dengan nomor 5016051032100960 tentang Yayasan Anak Bangsa.

Izin Operasional dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor 012.10130.152 tertanggal 11 Maret 2012 berupa pemberian ijin operasional kepada Yayasan Anak Bangsa untuk melakukan kegiatan operasional di lapangan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu pada kedua ijin tersebut, Yayasan Anak Bangsa dinyatakan telah sesuai dengan persyaratan sebagai sebuah yayasan asing untuk melaksanakan misi atau kegiatannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kegiatan Deklarasi di Kota Ambon, pelaksanaannya berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 0024296.AH.01.Tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan deklarasi Yayasan Anak Bangsa di Provinsi Maluku.

BKL