Koreri.com, Jayapura – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen Jeremias Bisay sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp19 Milliar.
Penetapan status tersebut setelah penyidik memintai keterangan belasan saksi dan beberapa barang bukti lainnya.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua L. Alexander Sinuraya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020) membenarkan itu.
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil yang kami peroleh baik dari alat bukti dan keterangan, YB menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 Miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018,” beber Sinuraya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi termasuk YB dan beberapa pengusaha dan anggota Dewan.
“Para saksi dalam hal ini pemberi sudah kami periksa, termaksud tersangka yang saat itu statusnya masih saksi,” ucap Alex.
Sementara untuk pemeriksaan YB sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“YB akan kami periksa sebagai tersangka, untuk waktunya dalam waktu dekat,” bebernya.
Alex pun menambahkan terkait status tersangka yang melekat terhadap YB lantaran terlibat kasus gratifikasi, murni tanpa ada kepentingan apapun.
“Kami bekerja profesional tanpa ada kepentingan sama sekali. Penetapan YB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kami peroleh. Sekali lagi kami bekerja sebagai sesuai tugas kami,” tegasnya.
Disinggung terkait perintah dari Kejaksaan Agung terkait pemberhentian sementara kasus korupsi yang melibatkan calon Kepala Daerah yang akan maju dalam pemilihan hingga usai pilkada serentak. Kata Alex tidak berpengaruh mengingat belum ada penetapan calon tetap oleh penyelenggara.
“Apakah YB sudah ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU ?? Belum kan. Jadi proses ini akan berjalan. Terkecuali yang bersangkutan sudah jadi calon,” ujarnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini pun menjelaskan atas perbuatannya YB dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
VDM