Koreri.com, Supiori – Tim gabungan Mapolres Supiori berhasil mengamankan Paulus Rayaar (30) dan Yohannes Bhramas Nange (31).
Keduanya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Keliopas Rayaar (52) meninggal dunia di Kampung Remes, Distrik Supiori Timur.
Kronologis kejadian ini berawal sekitar pukul 14.00 wit terjadi cekcok mulut antara pelaku Paulus Rayaar dengan korban Kelioypas Rayaar serta saksi Konstant Rayaar (54) terkait sengketa kepemilikan tanah galian karang.
Karena tidak terima, korban dan saksi pulang mengambil tombak dan panah kemudian mendatangi rumah pelaku.
Pukul 14.25 Wit, ketika pelaku keluar rumah korban melepaskan anak panah namun tidak mengenai sasaran. Dan ketika akan melepas untuk yang kedua kalinya, pelaku Yohannes Bhramas Nange langsung menombak pantat korban. Sementara pelaku Paulus Rayaar melempar tombaknya ke arah perut korban.
Saat itu, saksi Konstant Rayaar (51) melempar tombaknya ke arah kedua pelaku namun bisa dihindari.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku mengambil tombak saksi dan menikam tubuh korban berkali-kali, sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pukul 14.45 Wit, Gabungan Piket Fungsi dipimpin Kasat Sabhara IPTU. Ngarifin mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Kabupaten Supiori untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh dr. Seyes Orain.
“Menerima laporan, Polisi langsung mendatangi dan olah TKP, mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti, melihat korban ke RSUD Supiori dan meminta hasil visum. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Supiori,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal di Jayapura , Selasa (10/3/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun.
VDM