Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen telah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang yang di duga sebagai pelaku untuk di periksa atas kasus tindak pidana pengerusakan dan Percobaan Pembakaran Kantor Bupati Waropen, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan dari hasil pengembangan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Waropen hingga Kamis (12/3) sudah 16 orang yang diduga pelaku memenuhi panggilan penyidik dan semua sudah ditetapkan tersangka.
“Jadi, sudah 16 tersangka untuk kasus Waropen dimana 15 tersangka hanya wajib lapor sementara satu tersangka utama berinisial BR yang ditahan di Mapolres Waropen,” rincinya kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Jumat (13/3).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah turut serta melakukan pengerusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu.
Ke 15 orang tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan masing – masing, HM, SM, AY, DH, AA, AB, PB, ER, WB, PT, ADW, FD, DS, GDR dan AW.
Sebelumnya, kata Kamal, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka BR dan telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Waropen
Sedangkan 15 tersangka lainnya tdak ditajan namun dikenakan wajib lapor.
“Namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” cetusnya.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.
Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Agar situasi kamtibmas tetap kondisif jelang dan pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
VDM