• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Sorotan

Terbukti Makar, 7 Terdakwa Rusuh Papua Divonis Ringan

17 Juni 2020
Di Sorotan
0
Terbukti Makar, 7 Terdakwa Rusuh Papua Divonis Ringan
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Sidang putusan 7 terdakwa rusuh Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur berlangsung Rabu (17/6/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur, lebih dulu memutus empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan 2019 lalu.

Majelis Hakim berturut-turut memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin di vonis 10 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa dan terdakwa Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ferry Kombo, 10 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun dan Hengky Hilapok (10 bulan).

Menyusul kemudian dalam sidang selanjutnya, Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, Steven Itlay (11 bulan) dan Agus Kossay 11 bulan penjara.

Sebelum itu, di Kota Jayapura, pendukung 7 terdakwa kerusuhan Papua turun ke jalan menggelar demo mendesak Majelis Hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur bebaskan tanpa syarat.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme ini melakukan aksi demo di depan Kampus Uncen Perumnas III Waena, USTJ dan depan gerbang Kampus Uncen Abepura serta kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (17/6/2020).

Dalam orasinya, massa meminta pembebasan 7 terdakwa yang saat ini menunggu putusan PN Balikpapan dan juga mengutuk sikap rasisme di Indonesia.

Aksi demo yang mulai sejak pukul 10.00 WIT pagi hingga membubarkan diri pada pukul 13.40 WIT dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Ada lima poin pernyataan sikap Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Papua Anti Rasisme.

Pertama, Presiden RI segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama 7 tahanan politik yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.

Kedua, Gubernur, DPR, MRP segera meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan 7 tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.

Ketiga, Jaksa Penuntut Umum, Yafet Bonay dkk, segera tinjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap 7 Tapol korban rasisme di Kalimantan Timur dan bertindaklah sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak manapun.

Keempat, Meminta kepada Hakim untuk tetap menegakan hukum dan keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kelima, Kami solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti rasisme menyatakan sikap hari ini Rabu 17 Juni 2020 akan menjadi hari peringatan rasisme bagi orang Papua akan kami peringati turun-temurun.

Demo hari ini bertepatan dengan sidang putusan 7 terdakwa rusuh Papua di PN Balikpapan.

OZIE

Berita Terkait

DPC GMNI Yapen Minta 7 Terdakwa Dugaan Makar Dibebaskan

DPC GMNI Yapen Minta 7 Terdakwa Dugaan Makar Dibebaskan

17 Juni 2020

Koreri.com, Serui - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Yapen meminta agar hakim Pengadilan Negeri Balikpapan membebaskan 7 terdakwa...

Polda Papua Bantah Polisi di BVD Pukul Warga Hingga Meninggal

Jelang Putusan 7 Terdakwa Makar, Polda Papua : Tak Ada Siaga 1

17 Juni 2020

Koreri.com, Jayapura - Polda Papua akan melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka mengantisipasi pergerakan massa jelang sidang putusan 7 terdakwa dugaan...

Dampak Covid-19, Kejahatan Konvensional Menurun, Curanmor Meningkat

Kapolda : 7 Terdakwa Dugaan Makar Adalah Pengendali Rusuh

13 Juni 2020

Koreri.com, Jayapura - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak asal ngomong terkait tujuh tahanan...

DPRP Minta Presiden Intervensi Tuntutan Pasal Makar Buchtar Cs

DPRP Minta Presiden Intervensi Tuntutan Pasal Makar Buchtar Cs

12 Juni 2020

Koreri.com, Jayapura - Pimpinan dan seluruh Ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah menyikapi aspirasi mahasiswa Papua atas tuntutan...

Berita Selanjutnya
Jelang HUT ke 74, Warga Hidup Baru Bercocok Tanam

Jelang HUT ke 74, Warga Hidup Baru Bercocok Tanam

Rekomendasi

Universitas Kamasan Biak Buka Enam Fakultas

3 tahun ago
Dinkes Tolikara Bantu Masker dan Handsanitizer ke Satgas Covid-19

Dinkes Tolikara Bantu Masker dan Handsanitizer ke Satgas Covid-19

10 bulan ago

Populer

  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Sniper KKB Kodap III Tewas Saat Kontak Tembak di Mile 53 Tembagapura

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In