Koreri.com, Jayapura – Sidang putusan 7 terdakwa rusuh Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur berlangsung Rabu (17/6/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur, lebih dulu memutus empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan 2019 lalu.
Majelis Hakim berturut-turut memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin di vonis 10 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa dan terdakwa Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ferry Kombo, 10 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun dan Hengky Hilapok (10 bulan).
Menyusul kemudian dalam sidang selanjutnya, Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, Steven Itlay (11 bulan) dan Agus Kossay 11 bulan penjara.
Sebelum itu, di Kota Jayapura, pendukung 7 terdakwa kerusuhan Papua turun ke jalan menggelar demo mendesak Majelis Hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur bebaskan tanpa syarat.
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme ini melakukan aksi demo di depan Kampus Uncen Perumnas III Waena, USTJ dan depan gerbang Kampus Uncen Abepura serta kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (17/6/2020).
Dalam orasinya, massa meminta pembebasan 7 terdakwa yang saat ini menunggu putusan PN Balikpapan dan juga mengutuk sikap rasisme di Indonesia.
Aksi demo yang mulai sejak pukul 10.00 WIT pagi hingga membubarkan diri pada pukul 13.40 WIT dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.
Ada lima poin pernyataan sikap Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Papua Anti Rasisme.
Pertama, Presiden RI segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama 7 tahanan politik yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.
Kedua, Gubernur, DPR, MRP segera meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan 7 tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.
Ketiga, Jaksa Penuntut Umum, Yafet Bonay dkk, segera tinjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap 7 Tapol korban rasisme di Kalimantan Timur dan bertindaklah sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak manapun.
Keempat, Meminta kepada Hakim untuk tetap menegakan hukum dan keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kelima, Kami solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti rasisme menyatakan sikap hari ini Rabu 17 Juni 2020 akan menjadi hari peringatan rasisme bagi orang Papua akan kami peringati turun-temurun.
Demo hari ini bertepatan dengan sidang putusan 7 terdakwa rusuh Papua di PN Balikpapan.
OZIE