Koreri.com, Botawa – Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb V. B. Woisiri mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunda pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Yermias Bisay hingga proses Pilkada 2020 selesai.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 Maret 2020 lalu oleh Kejati Papua, hingga kini Bupati Waropen Yermias Bisay masih melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Mewakili Bupati Yermias Bisay, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang telah menunda tahapan proses hukum pak Bupati hingga Pilkada serentak 2020 selesai,” ucapnya ketika dihubungi via telepon, Rabu (22/7/2020).
Dikatakan, keikutsertaan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai peserta pemilu dalam perhelatan Pilkada 2020 adalah Hak Asasi Manusia sebagai warga negara Indonesia.
Maka dengan memanjatkan syukur kepada TUHAN Yang Maha Kuasa, Yermias Bisai dapat melangkah menuju Pemilu 2020.
“Kami sungguh berharap agar Kejaksaan Tinggi Papua patuh terhadap Penanganan Perkara Tipikor ditengah berlangsungnya perhelatan Pemilukada 2020,” harapnya.
Diakuinya, penegak hukum selalu memedomani instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” bebernya.
Pihaknya menyadari bahwa pemanfaatan isu-isu korupsi untuk menyerang petahana cukup berpotensi mengganggu popularitas dan elektabilitas sang incumbent.
Secara resmi Kejati Papua mengumumkan penundaan proses hukum Bupati Waropen Yermias Bisay hingga Pilkada selesai.
Hal ini tentu dapat memberikan efek edukasi kepada publik dan politisi yang berkepentingan pada Pilkada 2020 agar tidak menyalahgunakan isu Korupsi sebagai senjata propaganda publik.
Perlu diketahui bahwa melalui Pemilukada, warga negara menggunakan haknya untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara dengan cara memilih kepala daerah.
Sarana Pemilu merupakan perwujudan, hak untuk berperan dalam pemerintahan (right to take part in government), Hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected) dan Hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to aqual access to public service).
Dengan demikian Pilkada yang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat wilayah Waropen secara langsung dan demokratis untuk memilih kepala daerah.
“Jika masih dipercayakan melalui sarana demokrasi untuk memimpin Waropen 5 tahun lagi, semuanya itu beliau (Yermias Bisay) serahkan kepada kehendak TUHAN melalui kedaulatan masyarakat Waropen pada 9 Desember 2020 nanti,” pungkasnya.
VER