Koreri.com, Timika – Polda Papua ambil alih proses penyidikan kasus video mesum yang mempertontonkan adegan pornografi oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika dengan seorang perempuan.
Kapolda Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan kasus video mesum ini diambil alih atau dilimpahkan dari penyidik Polres Mimika ke penyidik Polda Papua untuk ditangani secara spesifik.
“Jadi, pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WIT telah beredar video mesum di media sosial grup WhatsApp “Papua dan Solusi” yang mana korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM,” terangnya saat konferensi pers di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Kapolda, video tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku yang kini sedang diselidiki.
“Pada handphone milik AZDB alias I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat video, nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos,” jelasnya.
Dikatakan, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card.
Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar.
Selain itu juga, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Kapolda juga menyampaikan karena kasus ini khusus dan spesifik lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika.
Maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua.
“Dari hasil rapat bersama, saya putuskan bahwa ini akan ditangani Polda Papua. Jadi, akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk kita tangani, proses, karena ini tidak bisa ditangani di lingkup Polres,” sambungnya.
Barang Bukti yang diamankan, 1 unit HP Vivo 1718 warna hitam dengan no simcard 081388400057 yang digunakan untuk menyebar video ke Group WA Papua dan solusi.
Kemudian, 1 unit HP Vivo 1919 warna hitam dengan no simcard 081240848559 yang digunakan untuk merekam video.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 6 s/d 12 tahun penjara dan atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 Miliar.
Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Turut hadir dalam konferensi pers, Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adhinata SIK, Kasat Reskrim AKP Hermanto SIK, Kasat Narkoba AKP Mansyur serta pesonel Polres Mimika.
OZIE