Polisi Amankan Pelaku Curanmor dan 8 Unit Motor Hasil Curian

Polresta JPR Kota 3 Pelaku Curanmor dan BB

Koreri.com, Jayapura – SF (24) dan WS (16) dua pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu.

“Kedua pelaku ditangkap di seputaran Waena usai pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan curanmor BTN Puri Indah Kencana Blok D Kotaraja 7 Agustus 2020 lalu, ” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK, Kasubbag Humas, AKP Jahja Rumra, SH., S.IK dan KBO Sat Reskrim Iptu Zakaruddin, SH dalam konfrensi pers di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/8/2020).

“Dari pengembangan, tim Charli berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan di Gang Samping Pom Bensin di Jalan Raya Waena Distrik Heram,” bebernya.

Dari hasil interogasi keduanya telah mengakui perbuatannya, bahkan para pelaku sudah mengasak 8 unit motor unit motor selama beraksi.

“Dimana total kendaraan yang diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor diantaranya 8 unit hasil kejahatan dan 2 unit milik pelaku,” Ucapnya.

Selain mengamankan pelaku curanmor, lanjut AKBP Gustav, pihaknya juga mengamankan satu penadah motor hasil kejahatan yakni WBU.

“Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja Kabupaten Jayapura dengan harga Rp2.500.000 bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut,” terang Kapolresta.

Hingga saat ini ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Uniknya mereka melakukan aksi bukan pada malam hari, rata-rata mereka beraksi pada siang hingga sore hari dan ini cukup unik serta resiko tinggi oleh keduanya.

“Hasil pemeriksaan 8 unit kendaraan diantaranya 7 unit memiliki laporan polisi di Polsek Abepura dan SPKT Polresta Jayapura Kota,” beber AKBP Gustav.

Ia menambahkan atas perbuatannya SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

VER