• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Viral di IKKJ, Tim Charlie Bekuk Satu Pelaku Curanmor

7 Oktober 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Salah satu pelaku curanmor berinisial OM (23) warga Abepura tak berkutik ketika diamankan tim Charli Polresta Jayapura Kota lantaran terlibat kasus pencurian bermotor pada September 2020 lalu.

Aksi pelaku tersebut sebelumnya sempat viral di grup facebook IKKJ.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/1150/IX/2020/Sek Abepura/Resta Jpr Kota tanggal 15 September 2020 yang dilaporkan korban Nur Hikmaji (28).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi Selasa membenarkan penangkapan salah satu pelaku curanmor yang terjadi di rumah kos yang terletak di tanah hitam.

“Dimana kasus curanmor ini sempat viral di akun facebook IKKJ dan pelaku lebih dari satu orang, yang mana pelaku OM melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 Wit dan OM ini yang mendorong motor milik korban yang saat itu terparkir dihalaman parkir kost sementara rekannya melihat situasi diluar, ” Ujarnya.

Lanjut AKP Komang, OM dibekuk pada Jumat (2/10/2020) malam sekitar pukul 22.39 Wit tanpa perlawanan di seputaran Tanah Hitam saat sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

Selanjutnya tim berhasil mencari kendaraan korban yang disembunyikan di Argapura pantai.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksi pencurian bermotor OM tidak melakukan sendirian namun bersama dua rekannya yang saat ini sudah dikantongi indentitasnya oleh tim dan akan dilakukan pengejaran, ” tandas AKP Komang.

Atas perbuatannya, OM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

SEO

Berita Terkait

Tim Charli Polresta Tangkap TW Penadah Motor Curian

Tim Charli Polresta Tangkap TW Penadah Motor Curian

24 September 2020

SKoreri.com, Jayapura - Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku penadah motor hasil curian di Jalan Raya Sentani, Kabupaten...

Polisi Amankan Pelaku Curanmor dan 8 Unit Motor Hasil Curian

Polisi Amankan Pelaku Curanmor dan 8 Unit Motor Hasil Curian

19 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - SF (24) dan WS (16) dua pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli...

Polsek Bonggo Serahkan Pelaku Curanmor ke Penyidik Polsek Japsel

Polsek Bonggo Serahkan Pelaku Curanmor ke Penyidik Polsek Japsel

1 Juni 2020

Koreri.com, Sarmi - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial AA (31) di Kampung Tetom Jaya SP 3, Distrik Bonggo,...

Berita Selanjutnya
Ini yang Terjadi Jika Covid Ketemu Flu

Satu Lagi Vaksin Covid-19 China Dinilai Cukup Aman

Rekomendasi

Coronavirus: Terkini, Angka Korban Jiwa Tembus 1.600

Coronavirus: Terkini, Angka Korban Jiwa Tembus 1.600

1 tahun ago
Tolikara Juga Bersiap Sambut Pelantikan Presiden – Wapres RI

Tolikara Juga Bersiap Sambut Pelantikan Presiden – Wapres RI

1 tahun ago

Populer

  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Sniper KKB Kodap III Tewas Saat Kontak Tembak di Mile 53 Tembagapura

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In