Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop di areal tambang PT. Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura menilai Bupati Mimika Eltinus Omaleng tak tahu diri.
Pasalnya, ia dengan beraninya menabrak aturan soal pembagian saham 4 persen milik masyarakat adat Tsingwarop.
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, mengatakan berbagai regulasi dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah provinsi maupun pusat ditabrak untuk kepentingan sang Bupati.
Padahal Bupati Omaleng telah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 593/918 bahwa FPHS Tsingwarop merupakan representasi masyarakat adat suku Amungme di Kampung Tsinga, Kampung Waa/Banti dan Kampung Aroanop yang jadi korban permanen di areal tambang PT. Freeport Indonesia.
“Jadi, kami minta Bupati Eltinus Omaleng harus tahu diri bahwa saham 4 persen milik masyarakat adat harus dikembalikan ke pemiliknya,” kecamnya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (4/9/2020).
Selain rekomendasi Bupati, ada juga Rekomendasi Gubernur Papua Nomor: 540/56.19/367, Rekomendasi LEMASA Nomor: 028/REK/PJS – LEMASA/V/2016, Rekomendasi DPR Papua Nomor: 593/861, Rekomendasi MRP Nomor: 593/156/MRP, Rekomendasi DPRD Nomor: 590/104/DPRD, dan tanggapan Dirjen Minerba Nomor: 561/30/DBM.HK/2019.
Penerusan Surat BUMN Nomor: S – 1/Wk1.MBU.B/07/2020, Penerusan Surat Permohonan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dari Ketua Forum Pemilik Hak Sulung Wilayah Operasi PT. Freeport Indonesia 3 Wilayah Kepada Presiden RI Nomor: B – 18/Kemensetneg/D-2/SR.02/07/2020.
Juga, berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah FPHS kantongi serta berbagai penjelasan baik langsung maupun rapat-rapat resmi tentang kepemilikan Hak Ulayat, serta pembahasan divestasi saham 10 persen yang diperuntukan bagi Pemda Provinsi Papua dan pemilik Hak Ulayat Korban Permanen.
Dalam hal ini tertuang dalam perjanjian Induk yang diperkuat oleh surat kemendagri No. 188.31/966/Biro Hukum pada revisi Perdasi No.7 Tahun 2018 dimana untuk Hak Masyarakat Korban Permanen harus dimuat dalam Perdasi tentang Divestasi Papua Mandiri yang di buat oleh Pemprov Papua.
Dalam hal ini, Pemprov Papua memperoleh 3 persen saham dan 7 persen saham adalah milik Kabupaten Mimika dan Hak Ulayat Korban Permanen dimana pembagian ini bukan menjadi rahasia lagi.
Dijelaskan, bahwa Pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas Pertambangan telah mengumumkan bahwa 4 persen saham adalah milik masyarakat korban permanen melalui FPHS Tsingwarop.
“Karena itu, kami ingin menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Bupati Eltinus Omaleng untuk tidak mengambil porsi masyarakat adat korban permanen. Jadilah pemimpin yang bijak, berilah hak kaisar kepada kaisar dan berilah hak Tuhan kembalikan kepada Tuhan,” tegasnya.
FPHS Tsingwarop juga mengingatkan kembali pertemuan besar yang diadakan oleh Bupati Mimika di Hotel Cendrawasih 66 tanggal 19 Januari 2019, yang bersangkutan sendiri menyampaikan di depan publik tentang 4 persen saham milik masyarakat adat korban permanen.
“Bupati mempertahankan keputusannya yang disampaikan secara publik yang dihadiri oleh seluruh tokoh masyarakat, OPD dan stakeholder di Kabupaten Mimika,” bebernya.
Olehnya itu, sebagai orang nomor satu di Kabupaten Mimika, Bupati Omaleng harus mempertanggungjawabkan bahasa yang sudah disampaikan kepada publik agar bisa terealisasi dengan baik.
Jika Bupati berpegang sebagaimana berita yang dirilis pada 25 Agustus 2020 oleh media Seputar Papua yang bertopik “BUPATI TEGASKAN 7 PERSEN SAHAM FREEPORT MUTLAK MILIK PEMKAB MIMIKA” maka yang bersangkutan jelas-jelas tidak memahami aturan dan UU yang berlaku di Negara ini.
“Dengan dasar ini kami Forum Pemilik Hak Sulung Tsingwarop akan terus menekan dengan berbagai macam cara baik melalui diplomasi dengan berbagai macam pihak juga demo besar-besaran 10 kali lipat di kantor Bupati,” ancam Yafet.
FPHS Tsingwarop juga meminta Gubernur dan Kapolda Papua segera memanggil Bupati Eltinus Omaleng untuk memediasi permasalahan saham 4 persen agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berharap Gubernur Papua dan Kapolda agar melakukan mediasi sebagai orang tua untuk memanggil Bupati dan FPHS Tsingwarop agar menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin,” pungkasnya.
OZIE