Koreri.com, Jayapura – Tiga warga Kota Jayapura ditemukan tak bernyawa. Ketiga jasad tersebut ditemukan pada sejumlah lokasi di hari yang sama.
Pertama, sesosok mayat laki-laki yang yang diketahui bernama Eko (47) ditemukan tak bernyawa diseputaran Jalan Sarmi Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami, Jumat (9/10/2020) pagi.
Jasad Eko pertama kali ditemukan oleh saksi Karyanto saat hendak pergi ke kebun. Awalnya saksi mengira korban adalah orang mabuk yang sedang tidur. Karyanto kemudian memberitahukan hal itu ke saksi lainnya Adi Supriyono (46).
Merasa penasaran, saksi Adi mengecek korban dan mengenalinya. Kondisinya korban dilaporkan telah meninggal dunia dan disamping tubuh korban ditemukan ada botol racun rumput.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan temuan sesosok mayat laki-laki di jalan Sarmi menuju ke arah kebun.
“Korban diduga kuat bunuh diri lantaran disamping jasadnya ditemukan racun pembasmi rumput,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, kematian korban telah diterima pihak keluarga, dan meminta jasad korban dibawah ke rumah keluarganya di jalan Jayawijaya untuk disemayamkan dan sekitar pukul 16.00 wit jenazah sudah dimakamkan di kuburan koya barat.
AKP Jubelina ini pun menambahkan, dari keterangan salah satu keluarga korban bahwa kemungkinan almarhum Eko melakukan hal tersebut lantaran mempunyai masalah hidup dalam rumah tangganya setelah bercerai dengan istrinya sekitar 3 bulan yang lalu.
Kedua, seorang pria paruh baya ditemukan tak bernyawa di Kotaraja.
Personil Polsek Abepura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Trk mendatangi TKP penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di Blok D Kotaraja Grand Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Jumat (9/10/2020) pagi.
Mayat pria tersebut bernama Christian Yohanis Hamadi (56) yang ditemui pertama kali oleh saksi Oktavia Lombanaung (19) saat masuk ke rumahnya.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat tersebut dan kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Abepura.
“Benar, telah ditemukan seorang pria dalam posisi terlentang diatas kasurnya di dalam rumah sudah tidak bernyawa di kompleks perumahan Kotaraja Grand Kelurahan Waimhorock,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan saksi di TKP, Oktavia yang hendak bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah korban datang pagi itu kemudian menemukan saksi Alvonsiu Ukat yang merupakan supir pribadi korban sedang duduk didepan pintu masuk rumah korban.
“Ketika ketemu supir pribadi korban, kemudian saksi Oktavia menanyakan kenapa duduk diluar tidak masuk namun sang supir menanyakan coba telepon Bapak (korban) karena dirinya dari pertama datang belum menjumpai korban,” terangnya.
Kapolsek juga menambahkan, setelah menelpon korban dan tidak dijawab, kemudian saksi Oktavia mengecek pintu korban dan ternyata dalam keadaan tidak terkunci lalu dirinya masuk dan menemukan korban dengan posisi terlentang diatas kasur dan terlihat sudah tidak bernafas.
Saksi Oktavia lantas memanggil supir korban untuk masuk dan melihat keadaan korban.
“Setelah dicek benar bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” sambungnya.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut, pihaknya langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.
“Dimana dari hasil pemeriksaan terhadap mayat korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan diduga korban meninggal dunia karena serangan jantung,” tandasnya.
Kasus tersebut masih didalami Unit Reskrim Polsek Abepura sambil menunggu keluarga korban, sementara jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Ketiga, penemuan mayat di perairan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura yang dilaporkan berjenis kelamin laki-laki. Korban ditemukan pukul 16.20 Wit, Jumat (9/10/2020).
Awalanya, anggota mendapat laporan dari masyarakat atas nama Darwin (42) dan Yowel Ayomi (42) yang merupakan nelayan setempat bahwa di perairan Dok IX Inpres, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura melihat sesosok mayat terapung.
Pukul 16.25 WIT, mendapat laporan tersebut personel yang dipimpin Danpal XVII-2004 Bripka Andi Ismail, SH langsung menuju ke TKP menggunakan kapal Tactical Boat 02 guna mengevakuasi korban.
Setibanya di TKP, personel langsung melakukan pengecekan dan selanjutnya mengevakuasi korban ke dermaga Dit Polairud Polda Papua dan kemudian membawa korban ke Rs Bhayangkara guna dilakukan Visum.
Identitas korban atas nama Elias Matutata (36), berprofesi sebagai nelayan dan bertempat tinggal di Dok IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria.
Langkah-langkah Kepolsian yaitu menerima laporan, mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara, membuat permintaan visum, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tersebut kini ditangan oleh Dit Reskrim Polda Papua.
AND
























