Koreri.com, Jayapura – Provinsi Papua menduduki peringkat tertinggi nasional untuk tingkat pengaduan etik Pemilu.
Peringkat itu terhitung sejak 8 tahun terakkhir pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk 2012 hingga Oktober 2020.
“Jadi Papua ini selalu jadi yang pertama dan secara Nasional Papua menempati urutan pertama nasional tingkat pengaduan etik Pemilu selama DKPP dibentuk,” rinci Anggota DKPP, Didik Supriyanto.
Dirincikan pula, secara nasional sejak 8 tahun terkahir DKPP menerima 4000 pengaduan, dimana dari sekian banyak pengaduan itu, hanya 47 persen yang dinyatakan layak sidang.
Adapun data pengaduan etik Pemilu dari Papua yang diterima DKPP hingga 6 Oktober 2020, sebanyak 109 pengaduan yang disidangkan dengan 50 putusan rehabilitasi, 12 putusan teguran tertulis, 2 penyelenggara dengan putusan pemberhentian sementara dan 6 penyelenggara dengan putusan pemberhentian tetap.
“Memang untuk putusan DKPP lebih banyak kepada sanksi teguran tertulis, itu karena orientasi pelaksanaan tugas DKPP lebih kepada mengedukasi penyelenggara Pemilu, kecuali penggaran yang dilakukan memang sudah terbukti dan dilakukan berulang,” kata Didik.
Sementara itu, terkait dengan lambatnya tindak lanjut KPU, dalam hal proses pergantian antar waktu penyelenggara pasca putusan pemberhentian tetap oleh DKPP, menurut Anggota DKPP, Ida Budhiati, bahwa proses PAW tergantung dari kesiapan daftar tunggu serta kelengkapan administrasi.
“Jadi semuanya tergantung dari kesiapan administrasi anggota yang akan di PAW, seperti di Mamberamo Raya, proses PAW itu molor lantaran tidak adanya daftar tunggu, sementara KPU membutuhkan waktu untuk kembali melakukan verifikasi data peserta yang pernah mengikuti seleksi sebelumnya, dan itu membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Papua Tertinggi Tingkat Pengaduan Etik Pemilu
Koreri.com, Jayapura – Provinsi Papua menduduki peringkat tertinggi nasional untuk tingkat pengaduan etik Pemilu.
Peringkat itu terhitung sejak 8 tahun terakkhir pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk 2012 hingga Oktober 2020.
“Jadi Papua ini selalu jadi yang pertama dan secara Nasional Papua menempati urutan pertama nasional tingkat pengaduan etik Pemilu selama DKPP dibentuk,” rinci Anggota DKPP, Didik Supriyanto.
Dirincikan pula, secara nasional sejak 8 tahun terkahir DKPP menerima 4000 pengaduan, dimana dari sekian banyak pengaduan itu, hanya 47 persen yang dinyatakan layak sidang.
Adapun data pengaduan etik Pemilu dari Papua yang diterima DKPP hingga 6 Oktober 2020, sebanyak 109 pengaduan yang disidangkan dengan 50 putusan rehabilitasi, 12 putusan teguran tertulis, 2 penyelenggara dengan putusan pemberhentian sementara dan 6 penyelenggara dengan putusan pemberhentian tetap.
“Memang untuk putusan DKPP lebih banyak kepada sanksi teguran tertulis, itu karena orientasi pelaksanaan tugas DKPP lebih kepada mengedukasi penyelenggara Pemilu, kecuali penggaran yang dilakukan memang sudah terbukti dan dilakukan berulang,” kata Didik.
Sementara itu, terkait dengan lambatnya tindak lanjut KPU, dalam hal proses pergantian antar waktu penyelenggara pasca putusan pemberhentian tetap oleh DKPP, menurut Anggota DKPP, Ida Budhiati, bahwa proses PAW tergantung dari kesiapan daftar tunggu serta kelengkapan administrasi.
“Jadi semuanya tergantung dari kesiapan administrasi anggota yang akan di PAW, seperti di Mamberamo Raya, proses PAW itu molor lantaran tidak adanya daftar tunggu, sementara KPU membutuhkan waktu untuk kembali melakukan verifikasi data peserta yang pernah mengikuti seleksi sebelumnya, dan itu membutuhkan waktu,” pungkasnya.
SEO