Anggota DRPD Biak Terdakwa Penganiaya Dijeblos ke Lapas Biak

Kajari Biak Erwin Saragih Ketua KPU Sup

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor resmi menahan terdakwa DN oknum anggota DRPD aktif yang terlibat dalam kasus pemukulan sesama anggota wakil rakyat di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak, Selasa (24/11/2020) siang.

DN dieksekusi ke lapas setelah Pengadilan Negeri Biak Numfor mengeluarkan surat penahanan terhadap terdakwa selama mengikuti sidang di lembaga peradilan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, SH, MH, mengatakan kasus pemukulan yang melibatkan DN terhadap rekannya JNM yang terjadi saat rapat dengar pendapat soal dana Covid-19 beberapa waktu lalu sudah masuk dalam sidang perdana pada Senin (23/11/20200 lalu.

“Jadi, kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Biak Numfor tanggal 16 November 2020 dan sudah masuk dalam sidang pertama tanggal 23 November 2020. usai surat penetapan penahanan keluar langsung di eksekusi ke Lapas Biak,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25/11/2020).

Sembari proses berjalan, Kajari pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan apapun putusan hakim  harus menuggu.

“Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan. Yang pasti saya menjamin integritas Jaksa Penuntut Umum Kejari Biak yang menangani kasus ini,” tegasnya.

Kajari menambahkan kasus ini berawal dari korban JNM yang juga sesama anggota DPRD Biak saat rapat dengar pendapat dengan Bupati di ruang rapat Parlemen setempat.

Kemudian terjadi selisih paham dimana memicu aksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh terdakwa (DN) saat menggelar klarifikasi soal dana Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.

OZIE