Koreri.com, Jayapura – Oknum Polwan Polda Papua berinisial EDE dilaporkan membawa sekelompok massa menggunakan dua kendaraan roda empat datang menganiaya seorang warga berinisial OJA di Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/6/2023).
Merespon tindakan anarkis tersebut, perwakilan keluarga korban Hendrik Nanimindei mengatakan tidak terima adiknya dianiaya secara sadis oleh sekelompok orang yang dipimpin oknum Polwan yang bertugas saat ini di Polres Keerom tersebut.
Hendrik menceritakan kronologi kejadian dimana pada Rabu malam (28/6/2023), sebelumnya Polwan melakukan pemukulan terhadap adik perempuan dan istri dari korban.
Tak terima perlakuan pelaku, istri korban sempat melakukan perlawanan kepada oknum polisi wanita itu.
“Dia (Polwan) pukul ade perempuan kena di muka, kemudian adik laki-laki (korban) punya istri melerai ikut kena pukul lagi dan melakukan perlawanan pukul balik Polwan,” bebernya kepada wartawan di Jayapura Kamis (29/6/2023) malam.
Hendrik menjelaskan, masih tidak terima oknum Polwan tersebut kembali membawa sejumlah massa pada Kamis siang (29/6/2023) melakukan penganiayaan lagi kepada seorang pria berinisial OJA.
Bahkan korban OJA ini disebut alami penganiayaan brutal. Pasalnya, saat menggunakan sepeda motor tiba-tiba korban dihadang sekelompok massa pimpinan oknum Polwan tersebut. Kemudian tangan korban diborgol ke kendaraannya dan langsung dianiaya secara membabi buta dihadapan warga sekitar.
Tak hanya itu, kata Hendrik, setelah borgolnya dilepas dari kendaraannya, korban kembali diborgol ke pagar sebuah rumah milik warga dan berlanjut dianiaya oleh sekelompok massa menggunakan kayu balok.
“Jadi dorang borgol dia (korban) lapis motor baru dorang pukul dia jadi tidak bisa lari. Kemudian pindah rumah yang ada pagar borgol ulang disitu lalu dorang pukul lagi,” jelasnya.
Hendrik juga menyebut, dalam aksi pengeroyokan tersebut juga ikut direkam oleh salah seorang dari massa tersebut.
“Ada yang pukul, ada juga yang merekam,” bebernya.
Hendrik yang juga berprofesi sebagai Pengacara, berharap, proses hukum terhadap oknum Polwan maupun 14 orang pelaku anarkis harus tetap berjalan dan dirinya juga menyampaikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami berharap para penegak hukum polisi di Polsek Dok VIII ini terapkan pasal penganiayaan. Para pelaku Penganiayaan di kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, karena mereka lebih dari satu orang. Kita berharap supaya proses hukum tetap berjalan. Kemudian si Polwan ini, kita berharap supaya di proses kode etik sesuai dengan peraturan Kapolri,” desaknya.
Dikatakan, saat ini 14 orang pelaku yang melakukan penganiayaan telah diamankan pihak Polsek Jayapura Utara dan kondisi korban OJA dilaporkan mengalami banyak luka memar dari wajah hingga sekujur tubuh.
Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol. Ramdani Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum Polwan tersebut telah ditahan di Mapolda Papua dan sementara didalami oleh pihak Propam.
“Sudah diamankan di Polda ya. Propam sedang mendalami kasus tersebut,” ujar Wakapolda melalui chat WhatsApp, Jumat pagi (30/6/2023) pagi.
Sementara Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan segera melakukan pengecekan informasi tersebut.
“Baik, kami cek informasinya,” jawab melalui pesan singkatnya, Jumat (30/6/2023) pagi.
VER