Koreri.com, Jayapura – Dua orang pemuda berinisial A (20) dan N (23), warga Entrop belakang terminal terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Hal itu dikarenakan keduanya tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) ilegal dengan sandi “Ada-ada” di kawasan kelapa 2 Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (15/12/2020) malam.
Keduanya ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop, sekitar pukul 22.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Julkifli Sinaga, SIK mengatakan awal mula penangkapan kepada dua orang tersebut ketika pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan terkait penjualan miras ilegal di seputaran Entrop.
“Kemudian tim mencurigai dua orang pemuda yang masuk kedalam los pasar baru Entrop dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras. Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” bebernya.
Tak sampai disitu, kata IPTU Julkifli, pihaknya juga melakukan penggeladahan di salah satu los pasar yang digembok sehingga ditemukan puluhan miras berbagai merek. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta.
“Kini para pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sateesnarkoba atas perbuatan yang dilakukannya,” ucapnya.
IPTU Julkifli menuturkan, pihaknya akan serius dalam menyikapi peredaran miras ilegal di Kota Jayapura yang meresahkan masyarakat, dimana barang ilegal tersebut di jual pada malam hari serta tidak memiliki izin jual.
“Para komplotan penjual miras ilegal ini sering beroperasi pada malam hari dengan sandi kata “Ada-ada” dan konsumen sudah memahami sandi tersebut namun pihaknya akan tetap terus lakukan penyelidikan terkait penjualan miras ilegal di kota Jayapura apalagi kita semua memasuki bulan suci bagi umat Kristen,” pungkasnya.
VER