Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil membekuk pelaku penjual minuman keras ilegal atau tanpa ijin dengan sandi “Ada – ada” yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Kelapa 2 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dini hari tadi Jumat (18/12/2020) dan berhasil membekuk 2 (dua) pria berinisial IT (17) dan SHAW (14) bersama barang bukti minuman keras ilegal yang siap untuk diperjualbelikan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Dini hari tadi tepatnya pukul.00.30 Wit, tim opsnal kami kembali berhasil menciduk dua pemuda saat hendak mengambil minuman keras yang akan dijualnya ditempat penyimpanannya di salah satu rumah di belakang Kali Hanyaan Entrop,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari rumah tempat penyimpanannya tim menemukan 15 (Lima belas) Kaleng bir putih jumbo, 13 (Tiga belas) kaleng Bir bintang kecil, 38 (tiga puluh delapan) botol bir bintang putih, 1 (satu) botol bir hitam dan 8 (delapan) kaleng Heineken.
“Kedua pemuda tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan kini telah diamankan bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti guna dilakukan pendalaman terkait miras ilegal yang ditemukan,” kata Sinaga.
Dikatakan, ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop, kedepan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meniadakan penjualan miras ilegal lainnya dimanapun berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
VER
