Bawa Ganja, LG Penghuni Rusunawa Perumnas III Diamankan Satgas Covid-19

Pelaku LG Bawa Ganja Ditangkap Satgas C19

Koreri.com, Jayapura – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura mengamankan seorang warga yang membawa narkotika jenis ganja saat patroli yustisi di jembatan merah Youtefa, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (20/12/2020) dini hari.

Dari tangan LG (22), pelaku yang diketahui penghuni Rusunawa Perumnas III, Polisi berhasil menyita 22 paket ganja kering siap edar.

Wakapolresta AKBP. Supraptono, mengatakan pelaku diamankan saat tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan razia di jembatan Youtefa.

“Jadi, saat melakukan razia dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan didapati ganja kering dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” bebernya.

Dikatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah diamanakan begitu juga barang buktinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota IPTU Zulkifli Sinaga, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut, yang mana saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, LG nantinya akan di jerat Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

VER

Exit mobile version