Koreri.com, Ambon – Kantor Gubernur Maluku kini berlakukan kebijakan baru.
Kali ini, terhadap warga pengunjung yang bertamu ke kantor tersebut wajib menjalani Rapid Test (RDT) Antigen.
Kebijakan ini juga berlaku terhadap seluruh ASN yang beraktivitas pada gedung tersebut wajib menunjukan surat telah RDT Antigen.
Jubir Satgas Covid-19 Maluku dr. Dony Rerung menegaskan kebijakan tersebut diberlakukan guna mencegah penularan Covid pada ASN dan masyarakat.
“Jadi pegawai dan yang bertamu di kantor Gubernur Maluku harus menunjukan kartu pemeriksaan antigen kepada personel Satpol PP guna diatur jam kunjungannya khususnya bagi tamu. Untuk kedinasan setiap hari kerja dan non dinas pukul 14.00 – 16.00 Wit,” ungkapnya di kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/1/2021).
Dony memastikan pemeriksaan RDT Antigen akan dilakukan pada semua OPD di lingkup Pemprov Maluku.
“Dan hari ini telah dimulai di kantor Gubernur Maluku,” tandasnya.
Untuk lokasi pemeriksaan RDT Antigen yakni di kantor Gubernur, Samsat Waihaong, Dinas Kesehatan Provinsi hingga hari Minggu.
“Jadi mulai tanggal 25 Januari hingga 28 Febuari akan diberlakukan rapid tes antigen yang diikuti dengan pelaksanaan work from home (WFH). 50 persen di kantor, 50 persen dari rumah,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Dony juga mnyampaikan sesuai rapat virtual Menteri Dalam Negeri dengan pimpinan daerah sebelumnya, dimana dari kajian epidemiologi diperkirakan pada Febuari mendatang akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, wajib dilakukan RDT Antigen di semua daerah.
“Evaluasi akan akan dilakukan terhadap tindakan yang diambil dalam rangka pencegahan pandemi Corona ini,” pungkasnya.
BKL