Koreri.com, Burmeso – Pemuda Mamberamo Raya memberikan mengapresiasi gerak cepat tim Gakumdu dalam menangani kasus politik uang (money politic) saat pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya 9 Desember 2020.
Dimana dalam kasus politik uang ini penyidik Gakumdu telah menetapkan 3 tersangka dan ketiga tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Jayapura.
Ketua Gerakan Anak Mamberamo Raya (GAM), Yosua Basutey, mengatakan bahwa proses Pemilukada Kabupaten Mamberamo Raya semestinya pemilukada dapat berjalan dengan baik dan tidak menggunakan cara cara kotor seperti money politik maupun serangan fajar.
Sehingga proses demokrasi dapat menghasilkan pemimpin terbaik untuk lima tahun mendatang di Kabupaten Mamberamo Raya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Gakumdu Mamberamo Raya yang telah serius menangani kasus dugaan money politik uang dalam Pilkada 2020 lalu, karena ini baru pertama kali di Indonesia, karena Gakum bisa menetapkan 3 tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp. 1 Milyar. sehingga keberhasilan Gakumdu ini harus mendapatkan penghargaan dari semua Pihak,” kata Yosua di Burmeso, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, Pemilukada Kabupaten Mamberamo Raya telah berjalan dengan aman dan damai, tetapi kemudian di coreng dengan perilaku oknum paslon tertentu yang menggunakan cara-cara kotor untuk ingin mengubah Pilihan Hati Nurani Rakyat, namun rakyat tidak tergiur dengan politik uang dan menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani sehingga pemilukada dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Senada juga disampaikan Maks Woisiri, salah satu Tokoh Pemuda Mamberamo Raya bahwa kendati pun Proses Pemilihan diwarnai kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum Paslon 03 dan Timsenya yang saat ini telah diproses oleh GAKUMDU Mamberamo Raya tetapi hasil akhir pemungutan suara kemudian mengunggulkan Pasangan No.Urut 04 JHON TABO-EVER MUDUMI sesuai hasil pleno KPU Mamberamo Raya.
Hasil Pilkada tanggal 9 desember lalu ini membuktikan bahwa ada suatu kemajuan berdemokrasi dan politik oleh Masyarakat Mamberamo Raya, dimana politik uang tidak bisa merubah kehendak hati nurani Rakyat Mamberamo Raya untuk memilih Pemimpinnya.
“Maka sudah sangat jelas siapa oknum paslon dan Timses yang bermain curang dan kotor. Perlu digaris bawahi bahwa sekalipun Pemilihan Bupati Mamberamo Raya di curangi dengan upaya-upaya kotor politik uang oleh oknum paslon dan Timses 03 tetapi hal tersebut tidak mampu mempengaruhi masyarakat secara signifikan untuk merubah hati nurani dalam memilih Pemimpinnya,” kata Woisiri.
Ia berharap bahwa dengan proses hukum kasus politik uang di Pengadilan saat ini terhadap Paslon 03 bisa memberikan kejelasan kepada semua pihak khusunya terhadap proses persidangan di MK supaya menjadi pertimbangan penting bagi yang mulia majelis hakim MK dalam memberikan putusan hasil gugatan yang saat ini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan money politik uang yang ditangani Gakumdu Mamberamo Raya telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Calon Bupati Nomor Urut 3 (KW), dan 2 tersangka lainnya yakni (MK) dan (BK), dan saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses persidangam di Pengadilan Negri Jayapura.
Dari hasil persidangan pada Rabu (27/1) divonis Putusan Terdakwa Calon Bupati ( KW) terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan dan diputus 6 bulan penjara dan denda Rp. 600.000, Terdakwa ( MK)terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan dan diputus 3 tahun penjara denda Rp. 200.000.000.- dan terdakwa (BK) terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan dan diputus secara InAbsentia 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000.-
(NAP)