as
as

PMK2 DKPP-kan Dua Komisioner KPU Teluk Bintuni

WhatsApp Image 2021 02 18 at 16.38.54
Sidang Dewan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (Foto :Ist))

Koreri.com,Jakarta– Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni terpaksa harus berhadap dengan aduan terkait dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Konsultan hukum PMK2 Yohanes Akwan,S.H secara resmi melaporkan dua komisioner KPU Teluk Bintuni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait kinerja mereka yang dinilai tidak menjalan tugasnya sesuai kode etik.

Kedua anggota KPU Teluk Bintuni tersebut yakni komisioner divisi hukum Didimus Kambia,S.M dan komisioner divisi SDM Lukman Hasan,S.Pd

Laporan resmi telah dilayangkan Konsultan Hukum PMK2 Yohanes Akwan awal Januari 2021 lalu dan sudah menerima surat tanda terima dokumen nomor : 04-5/ SET-02/I/2021 tanggal 5 Januari 2021.

“Secara resmi pada bulan Januari telah melaporkan dua orang anggota KPU Teluk Bintuni ke DKPP dan berkas sudah lengkap dan kami sudah menerima tanda terima laporan.” Kata Yohanes Akwan melalui siaran persmnya yang diterima media ini, Kamis (18/2/2021).

Menurut Akwan bahwa kedua komisioner penyelengara pemilu ini diduga membantu meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 01 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) dari limit waktu laporan pertanggung jawaban dana kampanye.

WhatsApp Image 2021 02 18 at 16.41.26
Surat Tanda Terima Bukti Laporan DKPP. (Foto : Ist)

Dimana pasangan calon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), hingga batas akhir ketentuan penyerahan LPPDK, yakni pada tanggal 6 Desember 2020, pukul 18:00 tidak menyerahkan laporan a-quo, dan hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia.

Saat itu lanjut Akwa menjelaskan, Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

“Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat apakah keterlambatan bisa mendiskualifikasi atau tidak” kata Akwan.

Namun, keesokan harinya Didimus melakukan klarifikasi ulang, dan mengatakan bahwa penyerahan LPPDK oleh Paslon AYO tidak mengalami keterlambatan, dikarenakan waktu berakhir kampanye dianulir oleh KPUD Teluk Bintuni menjadi berakhir pada tanggal 6 Desember 2020, maka penyerahan LPPDK paslon AYO terhitung belum terlambat.

Hal ini yang membuat tim kampanye Pasangan Ir Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, S.H protes karena jadwal kampanye dari KPU Pusat adalah 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Kami sedang menunggu panggilan dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menyampaikan gugatan dalam sidang DKPP terhadap dua komisioner KPU Teluk Bintuni tersebut.” Jelas Akwan.

KENN

as