Koreri.com, Manokwari– Kuasa hukum Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, Yan Christian Warinussy,S.H memberikan catatan hukum kepada semua pihak di wilayah pemerintahan Provinsi ini untuk menghormati hak pribadi dan kapasitas kliennya selaku kepala daerah aktif saat ini.
Dengan tidak membuat berita-berita bohong (hoax) dalam bentuk apapun di media cetak, elektronik atau terutama di media online bahkan media sosial (medsos). Baik yang sifatnya sebagai pernyataan atau kritik yang secara langsung ataupun tidak langsung bermaksud atau memiliki niat menyerang pribadi, karakter dan pelaksanaan tugas Gubernur Papua Barat tersebut.
“Juga dalam kaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat. Saya berharap semua pihak memahami dengan baik isi dan amanat dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak, juga Undang Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.” Tegas Warinussy mengingatkan melalui siaran persnya yang diterima koreri.com, Selasa (9/3/22021)
Advokat HAM Papua ini juga menegaskan bahwa barangsiapa berlaku hendak menyerang pribadi, karakter dan pelaksanaan tugas Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan secara pribadi, golongan dan atau kelompok, maka mereka akan berhadapan dengan hukum.
“Hal ini saya sampaikan sebagai Advokat dan Pengacara Gubernur Papua Barat berlandaskan hukum yang bertanggung jawab dengan senantiasa menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang berlaku universal, karena itu stop sebarkan hoax terkait pribadi Dominggus Mandacan” sahutnya.
KENN