Koreri.com, Sorong – Gerakan Muda Papua Indonesia (GMPI) mendukung penuh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Drs Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan Ketua DPRD Petronela Kambuaya, S.Pd, M.Pd untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD setempat tahun 2017 senilai Rp 8 Miliar.
Ketua Umum GMPI yang juga Tokoh Pemuda Papua Roger Melles kepada media ini, Kamis (18/3/2021) melalui telpon selulernya mengharapkan Kejari Sorong tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi ini.
Menurutnya, penyidik Kejari Sorong sudah memanggil Kepala BPKAD Hanok Talla dan mantan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 Petrus Nauw untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami harap penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong untuk diminta keterangan sebagai saksi,” desak Roger Melles.
Ditegaskannya, bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum, sehingga tidak ada perbedaan antara pejabat dengan masyarakat sehingga wajib dipanggil.
Namun, dalam tahapan proses hukum ini harus mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
Walaupun masih proses penyelidikan tetapi Roger menyatakan mendukung penuh langkah Kejari Sorong mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di tanah Papua sampai ke akar-akarnya. Karena itu, demi peningkatan supermasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, diharapkan transparasi penegakan hukum Kejari Sorong dalam kasus dugaan tipikor pengadaan ATK yang bersumber dari APBD Kota Sorong 2017 senilai Rp 8 Miliar.
Sebelumnya, ada dua saksi yang sedikit memberatkan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong yaitu, mantan Sekda Kota setempat Welly Tigtigweria dan Kepala BPKAD Hanok Talla.
Mantan Sekda yang juga ketua TAPD Kota Sorong tidak mengetahui soal memo Wali Kota dan dirinya tidak dilibatkan, yang hanya mengetahui hanya Lamberthus Jitmau dan kepala BPKAD.
Sedangkan Kepala BPKAD Kota Sorong Hanok Talla mengakui bahwa memo atau surat tersebut atas inisiatif dirinya sendiri atas perintah Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau dimana Talla mengaku lagi bahwa dia paraf lebih dulu sebelum ditandatangani orang nomor satu di kota bersama itu.
KENN