Koreri.com, Manokwari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat tulis kantor (ATK) Kota Sorong yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2017 senilai Rp8 miliar terkesan jalan di tempat.
Penyidikan dugaan korupsi ATK Kota Sorong ini merupakan salah satu dari sekian perkara tipikor yang dibahas dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Selasa (12/12/2023) kemarin.
Bahkan saking lamanya penyidikan kasus ATK yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini sehingga Kepala Kejati PB Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menetapkannya masuk dalam daftar atensi khusus untuk dituntaskan dalam waktu dekat.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (13/12/2023), Kajati Dr. Harli menegaskan, telah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengambil sikap tentang tindak lanjut kasus tersebut, tidak dibiarkan menggantung sekian lama tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya sudah sampaikan dan perintahkan kepada semua Kajari untuk diambil keputusan supaya ada percepatan karena tidak boleh ada kasus yang digantung termasuk kasus dugaan korupsi ATK Kota Sorong. Karena menyangkut masalah tujuan hukum, kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, kita harus kerja cepat,” tegasnya kepada wartawan usai menghadiri groundbreaking gedung kantor utama Kejati Papua Barat di Arfai Gunung, Kabupaten Manokwari, Rabu (13/12/2023).
Dr. Harli mengingatkan kepada jajaran penyidiknya untuk tumbuhkembangkan dan ditingkatkan nilai-nilai integritas karena menjadi modal dasar mempertahankan public trust atau kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah hukum Papua Barat.
Ketika dikonfirmasi terkait kendala yang dihadapi sehingga Penyidik Tipikor Kejari Sorong belum menetapkan tersangka dalam kasus ATK, Kajati kembali menegaskan soal sikap.
“Bukan soal siapa dan bagaimana tapi harus ada sikap, ini soal keberanian. Jika kita ditetapkan sebagai pemimpin disitu (Kajari Sorong) harus mampu apa pun resikonya. Harus diingat bahwa ini soal penegakan hukum,” kembali tegasnya.
Sementara Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal saat dikonfiirmasi mengatakan, terkait kendala yang dihadapi dalam penyidikan kasus ATK ini akan disampaikan dalam ekspose perkara bersama Kejati PB dalam waktu dekat.
Menurutnya, ekspose dengan Kejati Papua Barat khususnya terkait kontroversi pendapat penyidik soal hasil kerugian negara.
Rizal mengaku bahwa perhitungan kerugian negara yang ditentukan BPK RI sudah ada namun uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah tapi tidak menghapus unsur pidana.
“Makanya nanti kita minta pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat seperti apa, karena di sini anggota saya banyak mengatakan menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI tetapi ada juga yang bilang tidak,” jelas Kajari Sorong Muhammad Rizal.
KENN