Dipanggil Kejari Sorong Untuk Diperiksa, Walikota Sebut Hanya “Silaturahmi”

WhatsApp Image 2021 03 23 at 21.19.40
Kajari Sorong Erwin P.H. Saragih,S.H.,M.H bersama Wali Kota Sorong Drs Ec. Lamberth Jitmau,M.M usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di penyidik tipikor Kejari Sorong, Selasa (23/3/2021). (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Setelah menerima panggilan kedua akhirnya Wali Kota Sorong Drs. Ec Lamberth Jitmau, M. M penuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa, Selasa (23/3/2021).

Orang nomor satu di Kota Sorong ini memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alat tulis kantor (ATK) senilai Rp. 8 Milyar pada BPKAD yang bersumber dari APBD Kota Sorong tahun 2017.

Lamberth Jitmau menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tipikor kejaksaan negeri sorong selama 3 jam dicecar 36 pertanyaan seputar aliran dana dugaan korupsi pengadaan ATK senilai Rp 8 Milyar itu.

Namun sangat disayangkan ketika pemimpin kota termaju di tanah papua ini ketika bertemu awak media, kembali melontarkan pertanyaan pertanyaan dengan sedikit emosional terkesan tidak mau menjawab pertanyaan para kuli tinta.

WhatsApp Image 2021 03 23 at 21.19.22
Wali Kota Sorong Drs Ec Lamberth Jitmau,S.H.,M.M usai Diperiksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong,Selasa (23/3/2021).(Foto : KENN)

Jitmau mengklaim bahwa kehadiran di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong hanya bersilaturahmi dengan para penyidik, “Saya datang hanya silaturahmi dengan di sini” singkat Lamberth Jitmau menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di loby kejari sorong.

Sementara itu Kepala kejaksaan negeri Sorong, Erwin P.H Saragih,S.H.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan mengapresiasi kehadiran Wali Kota Sorong memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

“Hari ini kami mengapresiasi Walikota Sorong karena hadir memenuhi panggilan, beliau diperiksa kurang lebih 3 jam dan menjawab 36 pertanyaan dari penyidik dengan baik, ” ucap Kajari.

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari ini mengatakan Walikota dicecar seputar kasus dugaan penyelewengan ATK pada BPKAD Sorong tahun anggaran 2017, namun Erwin belum mau menjelaskan tentang aliran dana Rp 8 milyar tersebut karena sudah masuk dalam materi perkara.

Selain Walikota lanjut Erwin menjelaskan ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya juga telah memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Sorong pada Senin (22/3/2021) terkait kasus dugaan yang sama.

“Untuk Ketua DPRD Kota Sorong, kemarin diajukan 26 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam sebagai saksi terkait kasus yang sama.

KENN