Koreri.com, Sarmi – Kepolisian Sektor (Polsek) Sarmi mediasi penyelesaian kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum polsek sarmi dengan mengedepakan restoratif justice sebagai implementasi kebijakan Kapolri.
Mediasi penyelesaian dipimpin Kapolres Sarmi, AKBP. Hapry Lanudjun melalui Wakapolsek Sarmi, IPDA. W. J. Taroreh dengan menghadirkan keluarga pelaku dan korban berdasarkan nomor laporan polisi LP / 14 / III / 2021 / Papua / Res. Sarmi / Sek. Sarmi, Tanggal 29 Maret 2021 di Mapolsek Sarmi, Kamis (15/4/2021).
Turut hadir kedua belah pihak yang bermasalah, Edy Tananar Anggota DPRD Kabupaten Sarmi (keluarga Korban), Isak Yawer Kepala Distrik fi’en, Korinus Weyasu Kepala Suku Sobey Kabupaten Sarmi, Adolof Dimo Dewan Adat Kabupaten Sarmi.
Dorsila Wasti Ambani Kepala Kampung Neidam (keluarga pelaku), Ipda W. J. Taroreh Wakapolsek Sarmi, Bripka prajabatan Purba Babhinkamtibmas Neidam, Brigpol Ronaldo Rihulay (Reskrim), Brigpol Didimus Dodop (Reskrim), Briptu Surya Kamal (Reskrim), Briptu Juan Deda (Reskrim)
Adapun nama korban yaitu David Waren ,Pelaku Noak Bers alias Noki,Hans Yafet Bers alias Afet ,Rianto letuna alias Rian, Alfaro Yosua Ambani alias Alvaro.
“Jadi, dari hasil mediasi dihadapan keluarga korban, keluarg pelaku sepakat membayar denda sebesar Rp. 25.000.000.- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada pihak korban, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 akan di bayarkan sebanyak Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) dan sisanya akan di bayarkan pada tanggal 15 Mei 2021 sebanyak Rp. 15.000.000.- ( Lima Belas Juta Rupiah),” kata Wakapolsek Sarmi.
Dikatakan, keluarga pelaku sepakat untuk meminta maaf kepada korban atas terjadinya kejadian pengeroyokan tersebut selanjutnya pihak korban sepakat untuk memaafkan pihak pelaku secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Bahwa benar pihak pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun tindak pidana yang lain kepada orang lain,” ujarnya
Wakapolsek meminta kepada kedua belah pihak agar dapat saling memaafkan satu sama lain untuk tidak melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. “Yang mana permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan secara musyawarah dan damai,” pungkasnya.
RESA