Koreri.com, Manokwari– Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP menyoroti penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) keagamaan yang selama ini sudah diberikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota untuk mengurusnya.
Melalui kebijakan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dana otsus dibagi 90 persen dikelola pemerintah Kabupaten/ Kota yang didalamnya termasuk bantuan sosial (Bansos) keagamaan.
“Kebijakan Gubernur sudah jelas dalam APBD Induk dibagi 90 persen ke Kabupaten/ Kota sedangkan 10 persen Provinsi kemudian dalam Perubahan lagi ada 70m persen Kabupaten/ Kota dan 30 persen,” kata Orgenes Wonggor saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (4/5/2021).
Ketua lembaga legislatif Papua Barat ini mengingatkan para Bupati dan Wali Kota se-Papua Barat untuk tidak tutup mata soal bantuan sosial (Bansos) di bidang keagamaan baik untuk pembangunan tempat ibadah, maupun kegiatan lainnya. Pasalnya, anggaran bantuan sosial keagamaan ini bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) papua.
Menurut Wonggor bahwa tujuan Gubernur untuk menyerahkan 90 persen anggaran ke kabupaten/ Kota agar pembagian dana bantuan sosial keagamaan merata dan tetap sasaran, karena lebih dekat dengan masyarakat dan juga lembaga keagamaan.
Sedangkan Provinsi hanya diberikan kewenangan mengelolah anggaran 10 persen yang diperuntukkan untuk administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran otonomi khusus papua tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Wonggor bahwa anggaran yang digelontorkan ke Kabupaten/ Kota itu sangat besar, kenapa masyarakat masih banyak ke Provinsi untuk meminta bantuan jika tidak dilayani maka pemerintah disalahkan.
Wonggor minta kepada masyarakat untuk tidak selalu ke Provinsi Papua Barat meminta bantuan tetapi datang ke Kabupaten atau Kota mengajukan proposal mereka karena sudah ada anggaran tersebut disana.
Dia menghimbau agar masyarakat yang sudah mendapat bantuan dari Kabupaten/ Kota jangan lagi ke Provinsi, supaya mereka yang belum mendapat bantuan bisa diakomodir di tingkat pemerintah provinsi Papua Barat.
Orang nomor satu di DPR Papua Barat itu mengatakan, OPD terkait yang menangani bantuan sosial agar miliki data yang akurat sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau terima dobol dana bansos.
KENN