Koreri.com, Manokwari – Video aksi Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroi membawa senjata api dan senjata tajam memprotes kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah pemerintahannya yang viral di media sosial diapresiasi Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si
“Saya apresiasi sikap Bupati Pegaf Yosias Saroi yang tegas menyuarakan kebenaran untuk menata potensi emas di daerahnya secara bijak dan berkelanjutan,” ujar Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Manokwari, Jumat (14/4/2023).
Waterpauw mengatakan, bahwa pernyataan tegas Bupati Yosias Saroi melalui video juga sudah diterima olehnya, Ia bahkan meneruskan video itu kepada pimpinan OPD terkait.
“Saya juga terima kiriman video pernyataan Bupati Pegaf, dan saya teruskan ke pimpinan OPD teknis di Provinsi Papua Barat, artinya, ini sangat serius dan mendesak sehingga harus segera diproses perizinannya sesuai kewenangan yang ada di tingkat Pemprov,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa isi penyampaian Bupati Pegaf Yosias Saroi harus segera ditindaklanjuti, karena menyangkut kepentingan masyarakat lokal dan pemerintah daerah.
“Saya sepakat dengan pernyataan adik Bupati Saroi, bahwa semua pihak harus menahan diri, ikuti prosedur yang sedang diproses oleh pemerintah,” katanya.
Pj Gubernur juga membenarkan, bahwa draf peraturan daerah khusus (Perdasus) menyangkut pertambangan rakyat sedang digodok oleh Pemprov melalui biro hukum.
“Perdasus pertambangan rakyat sedang diproses dan itu akan menjadi payung hukum guna melegalkan kegiatan penambangan emas di wilayah Papua Barat,” katanya.
Karena kalau tidak demikian, maka tidak akan ada manfaat (income) bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten penghasil maupun masyarakat lokal pemilik ulayat.
“Terima kasih atas ketegasan Bupati Pegaf, dan itu menjadi catatan tegas kepada semua orang yang selama ini berlindung dibalik masyarakat lokal untuk mengeruk kekayaan emas Pegaf secara ilegal, pungkas Waterpauw.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor juga mengapresiasi aksi Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroi, dalam keterangan persnya mengatakan, terkesan ada pembiaran terhadap penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Apa yang disampaikan Pak Bupati Pegaf itu benar karena itu bagaimana pemerintah daerah bisa dorong untuk secara resmi diatur dalam regulasi (perdasus) supaya ada ijin pertambangan rakyat,” ucap Orgenes Wonggor.
Untuk wilayah Pegunungan Arfak, Wonggor mengatakan harus ditinjau kembali kalau memang pertambangan emas itu bisa dorong untuk pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat maka DPR-PB, Gubernur dan MRPB harus duduk bersama merumuskan regulasinya.
“Tapi kalau alat berat sudah masuk kemudian teknologi lain-lain sudah masuk lalu yang mengelola diatas itu bukan OAP maka tidak bisa ditetapkan Perdasus pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat, tapi kembali kepada Gubernur dan OPD teknis mengatur ini,” tambah Wonggor.
KENN