Koreri.com, Jayapura – Penyidik Kepolisian Resor Keerom, resmi menetapkan mantan Bupati Keerom berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Status disandang MM sejak 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang dan 1 Saksi Ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI telah diperiksa penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan MM.
Kasus penggelapan tersebut terjadi bermula pada 22 Februari 2021, RR selaku Kabid Aset, menerima laporan dari saudara APR selaku Kasubag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan Bupati sudah tidak ada semua atau kosong.
Kemudian pada tanggal 30 Maret 2021 Sekda Kab Keerom yang di jabatan oleh DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.
Selanjutnya pada 1 April 2021, Satuan Reskrim Polres Keerom dan di temani oleh APR mendata barang-barang yang hilang dari rumah dinas jabatan Bupati.
Saat itu, Kasubbag Rumah Tangga mendapat informasi bahwa barang-barang inventaris rumah dinas jabatan Bupati itu berada di rumah mantan Bupati Keerom MM yang berada di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain.
Dan pada hari itu juga dari Aset daerah bersama anggota Sat Reskrim Polres Keerom menuju ke rumah MM guna mengecek barang-barang tersebut.
Setelah itu, barang-barang aset Pemda itu langsung diamankan ke Polres keerom untuk dijadikan barang bukti.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom , tanggal 30 maret 2021.
Untuk diketahui bahwa tersangka MM di lakukan penahanan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 malam, saat ini telah di Tahan di Rumah Tahanan ( Rutan) Polres Keerom.
Saudara MM menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020. Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.
SEO