Biak, Koreri.com – Lebih kurang 50 warga yang menempati pasar ikan eks kantor DPU, marga Rumkorem mendatangi kantor DPRD Kabupaten Biak Numfor, tikungan Mandow, Selasa (6/7/2021).
Kedatangan sekelompok masyarakat yang membawa tiga aspirasi ini diterima langsung Ketua DPRD setempat Milka Rumaropen yang didampingi Muhammad Makka Arif. ST., MM.
Sejumlah personel dari Polres Biak Numfor turut diterjunkan guna melakukan pengamanan.
Dari rombongan kemudian diminta hanya 5 perwakilan yakni pihak keluarga, pimpinan tim (Gerson Kbarek) serta pendamping hukum Imanuel Rumayom (Direktur LBH Kyadawun Klasis Biak Selatan) yang diterima langsung di ruang transit DPRD Biak Numfor.
Dalam pertemuan itu, perwakilan dari keluarga Rumkorem mengatasnamakan orang tua pemilik hak ulayat lokasi pasar ikan atau eks kantor DPU ini menyerahkan surat pernyataannya langsung ke Ketua DPRD dan meminta untuk diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Biak Numfor.
Adapun isi tuntutan yang disampaikan terdiri dari 3 poin yakni,
- Kami keluarga meminta penjelasan atas tanah orang tua kami dimana tanah ini sudah dijual atau dibeli, pembayarannya ke siapa dan bukti hak kepemilikan kalau sudah menjadi hak pemerintah.
- Jangan ada aktivitas apapun diatas tanah orang tua kami eks kantor DPU, jika belum jelas hak dan kepemilikan dari pemerintah.
- Apabila sudah jelas hak kepemilikan, kami minta kebijakan bagi keluarga yang menempati gedung eks kantor DPU Biak.
Sementara itu pendamping hukum Imanuel Rumayom mengatakan, ia mendampingi keluarga karena ada aktivitas pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP.
Dalam hal ini, ada beberapa bukti administrasi yang dikeluarkan oleh Satpol PP untuk membongkar areal pasar ikan (lokasi eks kantor DPU).
“Jadi kedatangan dari keluarga ini sebenarnya hanya meminta penjelasan dari pemerintah soal status tempat atau lokasi,” terangnya.
Imanuel juga menegaskan, bahwa saat ini masa pandemik dimana masyarakat pada tingkat ini sangat kesulitan. Sehingga orang berjualan pun mengalami kesulitan karena dagangannya tidak ada yang beli.
Kemudian ada aktivitas pembongkaran, yang menurutnya sangatlah tidak tepat.
“Sebenarnya alangkah bijaknya mari duduk bicara dulu, selesaikan dengan kesepakatan sehingga kalau mau bongkar sudah ada pembicaraan lebih awal dan status tanahnya jelas,” tegasnya.
Karena tak puas, maka masyarakat kemudian datang kepada DPRD diterima langsung oleh ketua untuk menyampaikan keluhan yang dihadapi.
“Kami mohon ketua DPRD bisa menyampaikan kepada Pak Bupati atau ke Satpol PP yang adalah pemerintah untuk menjelaskan status tanah dimaksud kepada masyarakat sehingga masalah ini menjadi jelas dan clear,” pinta Imanuel.
Juga ditambahkan, dimasa pandemik PPKM yang baru mau dibuat, masa terbatasnya orang, tolong aktivitas-aktivitas pembongkaran itu dihentikan.
“Tolong pemerintah jelaskan status tanah eks kantor DPU secara jelas, kalau memang pemerintah punya kepemilikan hak tolong buktikan pembayaran, kwitansi sebagai pembuktian,” desaknya.
Dijelaskan, Pihak keluarga sudah sepakat ketika buktinya jelas maka tempat yang dipakai keluarga ketika disuruh keluar, mereka akan keluar secara lapang dada.
“Tetapi kalau ada permasalahan dalam proses penjualan hal ini masih bisa diperdebatkan lagi dan pengadilan paling tepat untuk memutuskan apakah lokasi tersebut milik masyarakat atau pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen mengatakan, permasalah yang terjadi adalah apakah tanah lokasi pasar ikan eks kantor DPU sudah dibayar atau belum.
“Sebagai Ketua DPRD, saya sangat mengapresiasi warga yang mau datang untuk dan menyampaikan aspirasinya. Untuk itu, seusai pertemuan ini saya akan langsung menemui pemerintah dalam hal ini Bupati atau Sekda,” janjinya.
Ditambahkan, DPRD menerima aspirasi masyarakat dan akan dilanjutkannya kepada Pemda.
“Karena keputusan ada di Pemerintah daerah,” pungkasnya.
HDK






























