as
as

Di DPRD Biak, PDAM War Besrendi Keluhkan Pemanfaatan Mata Air Snerbo

RDP DPRD Biak PDAM War Besrendi
Momen RDP PDAM War Besrendi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah bertempat di ruang sidang utama gedung Parlemen Biak Numfor, (16/7/2021)

Koreri.com, Biak – PDAM War Besrendi Biak Numfor mengeluhkan pembangunan ruko-ruko disekitar sumur perusahaan ini (Snerbo-red) yang bisa mengakibatkan pencemaran pada air yang dikelolanya.

Pasalnya, air ini dikonsumsi sekitar 75 persen masyarakat Biak Numfor yang berada di wilayah kota.

Keluhan ini disampaikan pada Rapat Gelar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemerintah daerah bertempat di ruang sidang utama gedung Parlemen Biak Numfor, (16/7/2021).

Menurut penjelasan Direktur PDAM War Besrendi, baru tahun ini pihaknya merasa kuatir karena telah dibangun ruko-ruko sepanjang jalan yang dekat dengan sumur yang dikelola pihaknya.

“Ya… mungkin saja beberapa waktu ke depan bisa membuat air tercemar,” akuinya.

Menanggapi keluhan ini Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo yang memimpin rapat menilai bahwa mata air yang ada di Snerbo harus dilindungi apapun alasannya karena air ini dikonsumsi sekitar 75 persen penduduk Biak Numfor yang berada di dalam kota.

Walaupun disitu dibangun lokasi pertahanan udara tetapi tidak boleh mengganggu sumber air ini.

“Siapa pun juga dalam hal ini Pemda bersama dengan TNI Angkatan Udara harus sama-sama melindungi sumber air itu untuk kepentingan masyarakat di kota Biak, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Dewan, lanjut Mambobo, harus membuat suatu surat keputusan dan disampaikan kepada Bupati Biak, terkait langkah yang harus diambil dalam rangka menyelamatkan sumber air untuk kepentingan masyarakat di wilayah itu.

Dan baginya, tidak ada alternatif lain.

“DPRD merasa perlu sekali untuk hal ini diseriusi, tidak boleh di tunda-tunda. Kalau menurut hemat saya sebagai pimpinan DPRD dalam satu bulan ini permasalahan ini harus tuntas. Tetapi mesti dimaklumi sekarang sebab sedang berlaku PPKM dan ada beberapa OPD yang sedang dalam isolasi mandiri (isoma),” akuinya.

Mambobo mencontohkan, pada waktu-waktu yang lalu DPRD hanya menyampaikan dalam bentuk pesan, tetapi kali ini harus dalam bentuk tertulis, dalam bentuk satu surat keputusan DPRD kepada Bupati.

Kemudian, Bupati dalam hal ini sebagai Pemda dengan DPRD bertanggung jawab atas sumber air itu dengan menyampaikan kepada Danlanud.

“Ini untuk memastikan bahwa air ini adalah benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Hadir pada rapat tersebut, pemimpin Rapat Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor, Komis II, Ketua Komisi I dan III, Sekwan, Direktur PDAM Warbesrendi, Dinas Lingkungan Hidup, Asisten 3 Setda Biak, Kepala Bappeda, Dinas kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota Parlemen setempat.

HDK

as