Koreri.com, Jayapura – Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera memanggil dokter Jhon Manangsang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembelian obat purtier placenta ilegal.
Anggota Divisi Hukum dan Advokasi KPA Papua, Yustina Haluk, mengatakan kasus pengedaran dan penjualan obat purtier placenta ilegal sudah dilaporkan ke Polda Papua namun belum ditindak lanjuti.
Dikatakan, penyidik Kejati Papua juga memanggil aktor intelektual dibalik pembelian obat puriter placenta ilegal menggunakan dana hibah KPA senilai 5 miliar rupiah tahun anggarn 2019.
“Dengan demikian kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Papua yang sedang memproses kasus dana hibah KPA dengan memanggil dokter Jhon Manangsang dapat segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yustina dalam keterangan persnya di Kota Jayapura, Kamis (29/7/2021).
Kepala Divisi Sekretariatan KPA Papua, Asri Gombo, mensinyalir ada aktor intelektual dibalik pembelian purtier placenta itu mengingat Ketua Harian KPA Papua tidak memilik basic dokter atau kesehatan.
“Tapi aktor intelektual yang memboncengi atau mengambil manfaat dari keluguan Ketua Harian KPA Papua sehingga dana hibah KPA dimanfaatkan untuk bisnis MLM yang jual purtier placenta dari aktor intelektual ini,” bebernya.
Menurut Gombo, purtier placenta merupakan obat ilegal dari produk bisnis multilevel marketing yang dijual dokter Jhon Manangsang kepada Ketua Harian KPA Papua, Yan Matuan.
“MLM ini bisnis penjaringan sehingga kami minta penyidik Kejati Papua harus panggil aktor dibalik pembelian obat ilegal untuk diperiksa bahkan harus ditetapkan tersangka karena ketua harian kami juga korban,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, yang juga merupakan bagian dari pengurus KPA yang diberhentikan sepihak melihat ada kecenderungan perjalanan KPA tidak sesuai dengan program kerja yang sebenarnya.
“Kami tidak dilibatkan aktif bahkan kami sudah ke kantor selalu bersebrangan pemikiran dengan Ketua Harian KPA Provinsi Papua, Yan Matuan,” kata Panji dalam keterangan persnya.
Menurutnya, suplemen purtier placenta itu sebuah produk MLM yang bukan rekomendasi murni dari WHO untuk di konsumsi para ODHA. Hanya KPA Papua yang berani merekomendasi produk MLM ini dikonsumsi para ODHA.
“Akibat konsumsi purtier placenta sudah ada 6 orang korban meninggal dunia. Untuk itu saya minta Kajati Papua tolong bantu teman saya ketua harian KPA Papua, kaka Yan Matuan. Dia tidak mengerti kesehatan dan menjadi korban dari dokter Jhon Manangsang yang bukan merupakan bagian dari pengurus KPA Papua,” tegas Panji.
“Saya pastikan lagi, dokter jhon manangsang bukan dari pengurus KPA Papua sesuai SK Gubernur Papua yang ditandatangani Gubernur Lukas Enembe,” sambungnya.
Panji juga mengaku heran bagaimana yang bersangkutan bisa menjerumuskan Ketua Harian KPA Papua, Yan Matuan untuk membeli produk MLM senilai miliaran rupiah.
“Olehnya itu, saya minta Kejati Papua usut tuntas sampai dokter Jhon Manangsang ditetapkan tersangka dan harus masuk penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
LSM Gempur, cetus Panji, tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami bagian dari KPA tapi kami tarik diri karena tidak sepaham dengan konsep pembelian obat purtier placenta yang tidak ada dalam program kerja KPA Papua,” pungkasnya.
VER
