Jadi Tumbal Politik Bupati Dorinus Dasinapa dan Rifai Darus, Keluarga Minta SR Dibebaskan

WhatsApp Image 2021 08 17 at 11.08.20
Jubir Keluarga SR, Johan F. Wenehen / Foto: Ardiles

“Ya, kami dari keluarga tersangka SR sangat sesalkan dengan proses hukum yang sudah berjalan sejak bulan Mei 2020 ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua dan telah menahan saudara kami SR tanpa diberikan hak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga melalui kuasa hukum sebanyak 4 kali ditolak penyidik,” ujarnya.

Dikatakan, dalam kasus ini Kapolda Papua harus netral jangan tebang pilih terhadap 2 tersangka lain yaitu Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa dan Jubir Gubernur Papua, Rifai Darus dari partai demokrat.

“Uang sudah diterima oleh Rifai Darus secara tunai senilai 1 miliar rupiah dan satu rekening lagi yang terima transfer uang dari Bupati Dorinus Dasinapa untuk kepentingan Pilkada Mamberamo Raya 2020,” jelasnya.

Pihak keluarga sangat sesalkan sikap Bupati Dorinus Dasinapa yang tidak mau komunikasi dengan SR, kenapa bupati seorang pemimpin kelakuan terhadap bawahan tidak seperti begini, supaya publik tahu bahwa kasus dugaan korupsi mamberamo raya ini SR bukan pelakunya.

“Ini namanya menjebak saudara kami SR untuk masuk penjara, karena proses ini seperti morad marid ini terkesan penegakkan hukum tidak baik, karena banyak tendensi dalam proses dugaan korupsi dana covid-19 Mamberamo Raya ini,” ujarnya.

“Kami harap dalam beberapa hari ini segera dijawab penangguhan penahanan. Dalam kasus ini kami SR dibebaskan karena dia hanya tumbal politik Bupati Dorinus Dasinapa dan Rifai Darus untuk kepentingan DD maju pilkada Mamberamo Raya 2020,” sambung Wenehen.

Sisi lain, keluarga SR juga mempertanyakan status haji topan dalam dugaan kasus korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, apakah sebagai pihak yang dirugikan atau seperti apa? Karena pelapor (Haji Topan) ini merupakan keluarga dekat dari istri tersangka SR.

“Kami mempertanyakan bagaimana sampai Polda Papua menetapkan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, SR, sebagai tersangka yang mana dana digunakan bukan dana covid-19 tapi dana Bantuan Tidak Tetap (BTT) Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya.

“Kami keluarga SR sangat menyayangkan desakan haji topan untuk meminta Polda Papua segera menetapkan SR mantan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka tanpa ada bukti audit BPK maupun BPKP,” tegasnya.