Jadi Tumbal Politik Bupati Dorinus Dasinapa dan Rifai Darus, Keluarga Minta SR Dibebaskan

WhatsApp Image 2021 08 17 at 11.08.20
Jubir Keluarga SR, Johan F. Wenehen / Foto: Ardiles

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menangani kasus dugaan korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 dan sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial SR dan Bupati Dorinus Dasinapa sebagai tersangka.

Namun dalam proses kasus dugaan korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya ini, penyidik reskrimsus Polda Papua telah menahan tersangka SR selama 60 hari sementara tersangka Bupati Dorinus Dasinapa tidak ditahan.

Bahkan Muhamad Rifai Darus yang telah menerima aliran dana covid-19 Mamberamo Raya untuk kepentingan Politik Dorinus Dasinapa maju Pilkada serentak 202 dibiarkan begitu saja.

Juru bicara keluarga SR, Johan Wenehen, mengatakan Polda Papua segera tangkap Bupati Dorinus Dasinapa dan Jubir Gubernur Papua, Rifai Darus karena mereka yang menggunakan dana 3,1 Miliar rupiah tersebut dan bebaskan SR yang sudah ditahan 60 hari lebih.

“Jadi, tersangka Bupati Dorinus Dasinapa dan Rifai Darus yang akan ditetapkan tersangka segera ditangkap dan proses hukum. SR sudah ditahan dan dijadikan tumbal politik, sekarang kami minta dibebaskan,” kata Jubir keluarga SR, Johan Wenehen, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/8/2021).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya yang dilaporkan Haji Topan ke reskrimsus Polda Papua hanya rekayasa penyidik karena tidak ada pembuktian atau hasil audit fisik BPK maupun BPKP Perwakilan Papua yang menjadi temuan kerugian negara.