Karena hal itu sudah masuk pencemaran nama baik Jubir Gubernur Papua, Rifai Darus.
“Dia (Johan Wenehen) langsung mengatakan Rifai Darus tersangka, itu yang kami merasa keberatan juga dan kami akan proses masalah pencemaran nama baik ini. Karena Johan Wenehen bukan penyidik dan Rifai Darus ini statusnya dalam kasus ini hanya saksi dan saya sebagai pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan di Polda Papua,” tegasnya.
Taufik menegaskan jika dirinya mengikuti seluruh tahapan proses hukum ini mulai dari penyelidikan sampai penyidikan dan sekarang di Kejaksaan serta Pengadilan.
“Kami berharap semua ikuti proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia. Jadi, pak Johan jangan langsung menyatakan pak Rifai Darus tersangka. Kita harus duduk bicara dulu prosedurnya bagaimana, jangan sampai kita melanggar UU pencemaran nama baik,” cetusnya mengingatkan.
Untuk itu, selaku kuasa hukum dari MRD, dirinya meminta Johan Wenehen segera mengklarifikasi pernyataannya yang menyatakan kliennya sebagai tersangka korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya.
Taufik menjelaskan sejauh ini status MRD hanya sebagai saksi dalam kasus dimaksud.